Disnaker Himbau Pengusaha Bayar THR

Jember - Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Jember mengimbau pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu. Kadisnakertrans Pemkab Jember, H. Moh Thamrin, menegaskan bahwa pemberian THR maksimal H -7 dari perayaan Idul Fitri 1429 H.

“Kami himbau para pengusaha mencairkan THR tepat waktu,” katanya. Dan besaran THR yang dibayarkan kepada para perkerja sebanyak satu bulan upah. Yaitu gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Thamrin juga menjelaskan untuk masing-masing karyawan memang ada perbedaan pemberian THR. Karena dilihat dari massa kerja yang bersangkutan. Untuk karyawan yang masa kerjanya di bawah satu tahun diberikan THR secara proporisonal. Untuk keryawan satu tahun lebih mendapatkan THR satu bulan gaji ditambah tunjangan tetapnya.

Hal ini menurutnya sudah diatur dengan jelas pada UU Nomor 13 Tahun 2003. Yang juga dijabarkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Pekerja dan Perusahaan.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR diberikan kesempatkan mengajukan penyataan ke Disnakertrans. Dan jika hingga mendekati hari H pemberian THR ternyata tidak mengajukan surat tidak sanggup maka dianggap semuanya sanggup dan mampu memberikan THR. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan