SK Belum Diperpanjang, KPU Kerja Tidak Maksimal

Jember – Aktivitas/kegiatan terkait dengan kinerja KPU Kabupaten Jember untuk melaksanakan agenda Pemilu 2009 dan pemilihan gubernur (pilgub) putaran keduadiduga tidak optimal dan cenderung lesu. Pasalnya, masa kerja anggota KPU tinggal tiga hari atau habis pada 23 September nanti.

“Apalagi, hingga kini belum ada SK perpanjangan masa kerja dari KPU provinsi,” ungkap Ketty Tri Setyorini, slah satu anggota KPU Jember.

Anggota KPU Jember Ketty Tri Setyorini mengungkapkan, masa kerja lima anggota KPU Jember selesai pada Selasa (23/9) pekan depan. “Sehingga kalau SK perpanjangan masa kerja tidak kami terima, kami tidak memiliki kewajiban lagi untuk mengambil kebijakan di KPU Jember,” ujarnya.

Dalam pasal 125 UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan, jika KPU kabupaten/kota tengah menjalankan agenda pemilihan kepala daerah, maka masih bisa diperpanjang paling lama empat bulan sejak kepala daerah dilantik. Masa kerja semua KPU kabupaten/kota di Jatim juga segera berakhir 23 September 2008.

Jika masa kerja KPU tak diperpanjang, menurut Ketty, anggota KPU tidak bisa mengambil kebijakan terkait sejumlah tahapan pelaksanaan pemilu dan pilgub putaran kedua. "Kami tidak mungkin bekerja all out tanpa payung hukum," tegasnya.

Meski begitu hingga saat ini pihaknya dengan bersama anggota KPU lainnya masih menuntaskan kegiatan untuk perispan pencalegan dan Pilgub putaran kedua. Dengan dasar tersebut, lanjut Ketty, sejatinya KPU masih bisa menjalankan aktivitasnya karena harus mempersiapkan agenda pilgub putaran kedua.

Tetapi karena SK perpanjangan itu dirasa sangat perlu, karena merupakan persoalan administratif dan dasar hukum bagi orang per orang yang memangku jabatan anggota KPU. Maka SK perpanjangan masih perlu. Supaya hak dan kewajiban anggota terlindungi. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan