Dilantik Jadi Camat Sukowono, Mamaq Pilih Mundur

Ket. Foto : 226 Pejabat eselon II, III, IV saat dilantik Bupati Djalal.

Jember – Dilantik menjadi Camat ternyata tidak menjadi cita-cita yang diharapkan semua pejabat di lingkungan Pemkab Jember. Terbukti Camat Sukowono, Mamaq Sudarma, yang baru saja dilantik beberapa minggu lalu sudah menyatakan diri mundur dari jabatannya.

Bahkan pengunduran diri tersebut dilakukan Mamaq tidak berselang lama setelah dirinya dilantik. Dan hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sugiarto SH. Menurut Sugiarto, usai dilantik pada hari Jumat (29/8) lalu, pada hari Seninnya (1/9) Mamaq langsung menghadap dirinya dan menyatakan mundur.

Pertama kali mendengar pernyataan tersebut dirinya langsung menyatakan bahwa Mamaq membangkang dan melanggar PP 30. “Karena kami Bapperjakat mengakat pejabatitu berdasarkan karir dan prestasi, dan saudara Mamaq itu layak menjadi camat,” ujarnya.

Namun setelah Mamaq mengaku mempunyai sakit permanen dan sakit psikis akut dan bisa dibuktikan oleh tim dokter independent dari RSUD Dr. Soebandi, maka akhirnya Sugiarto mengabulkan pengunduran diri Mamaq tersebut atas seijin Bupati Djalal.

“Setelah ada surat bukti pemeriksaan dokter yang kami tunjuk dan bukan tunjukan Mamaq, amka kami baru yakin memang dia tidak mampu dan mengabulkan pernyataan mundurnya,” imbuh Sugiarto.

Sebelumnya, isu yang beredar yakni Mamaq keberatan ditempatkan di Sukowono dan menyatakn tidak bersedia. Karena sebelumnya Mamaq menempati posisi yang lumayan bagus di DPRD Jember sebagai Kabag Umum dan Keuangan.

Namun hal ini ditolak oleh Sugiarto, karena mundurnya Mamaq disebabkan oleh sakit yang dideritanya. Pasca mundurnya Mamaq, BKD langsung menetapkan Plt Camat Sukowono. “Plt Camat sekarang diisi oleh Sekcam Sukowono, Sutiyoso, dan Mamaq sendiri menjadi staf di Dinas Peternakan dan Perikanan,” imbuhnya.

Mamaq sendiri yang berusaha dikonfirmasi via telepon, hingga sore ini belum berhasil. Dan kabarnya selain Mamaq, masih ada beberapa pejabat yang enggan menjalankan perintah Bupati untuk menempati posisi barunya. Namun hal ini dibantah Sugiarto. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan