ADD Bisa Cair Asal PBB Lunas

Jember – Anggaran Dana Desa (ADD) hingga bulan kesembilan ini naga-naganya masih belum bisa dicairkan juga. Karena persyaratan yang diajukan Pemkab Jember kepada desa naga-naganya cukup berat.

Salah satu syarat yang memberatkan perangkat desa dan Kades yakni lunasnya Pajak Bumi Bangunan (PBB). Hal ini ditegaskan oleh Asisten I Pemkab Jember, H. Hasi Madani, usai rapat koordinasi dengan Sekda Jember.

“ADD baru bisa dicairkan asalkan PBB sudah lunas, paling tidak ya 50% dari pagu atau kewajiban didesanya,” tegas Hasi, Rabu (17/9).

Meski dalam undang-undang atau peraturan lain tidak diatur persyaratan tersebut, menurut Hasi Pemkab berhak mensyaratkan pelunasa PBB terlebih dahulu. Pasalnya tahun-tahun sebelumnya desa tidak serius melunasi PBB.

“Apalagi sumber dana ADD itu dari APBD, sementara APBD itu sumbernya dari DAU atau bagi hasil pajak dari Pusat dan propinsi, yang salah satunya itu juga dari PBB,” ungkapnya.

Sehingga kalau PBBtidak lunas dan setorannya kecil ke Pusat, maka kabupaten nantinya juga bakal menerima pendapatn sektor pajak dari bagi hasil PBB tersebut kecil juga.

“Hal inilah yang menjadi pertimbangan Pemkab, sehingga semua bisa berjalan lancar, apalagi untuk meningkatkan kinerja perangkat, beberapa hari lalu gaji perangkat juga sudah dicairkan,” imbuhnya.

Tidak cairnya ADD tersebut disesalkan Kades Curahnongko Hj. Eny Ayu, menurutnya pembangunan di desa bisa terhambat jika ADD tidak segera dicairkan.

“Dan jika pembangunan lambat atau tidak ada maka yang menjadi tempat aduan masyarakat itu Kades, dianggap Kades tidak becus sehingga tidak ada pembangunan, padahal ADD belum cair,” tuturnya. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan