Pemkab Akhirnya Berikan THR Karyawan

Ket. Foto : Bupati Jember MZA Djalal menjelaskan bahwa dirinya bakal emmberikan THR.

Jember - Pemkab Jember akhirnya mencabut surat edaran yang menyatakan bahwa tidak akan memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada karyawannya beberapa waktu lalu.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jember, Sugiarto SH, kepada wartawan usai mengikuti sidang paripurna di DPRD Jember, Senin (15/9). Menurutnya Bupati Jember MZA Djalal sudah mencabut pernyataannya terdahulu dan berencana memberikan THR kepada karyawannya.

“Bupati mengaku tidak bias tidur setelah surat edaran itu beredar, jadi akhirnya mengumpulkan tim dan hasilnya sekarang Pemkab mencabut surat itu dan menyampaikan surat baru yang menyatakan bakal memberikan THR kepada semua karyawan, PNS dan Rollstaat,” ujarnya.

Besaran THR sendiri menurut Sugiarto tetap seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni Rp. 100 ribu dipotong pajak. Sehingga anggaran yang disediakan BKD mencapai lebih dari Rp. 2 miliar untuk lebih dari 20 ribu pegawai.

“Yang kita beri hanya khusus PNS dan rollstaat, honorer atau sukwan tidak termasuk, itu kewajiban kepala unit kerja masing-masing,” imbuhnya.

Namun sayangnya sampai saat ini pihaknya belum bisa menyebutkan kapan dana tesebut cair dan diterima karyawan. “Yang penting sebelum hari raya, kami masih usahakan itu,” tuturnya.

Selain dana THR dari Pemkab secara resmi, Bupati Djalal juga menghimbau kepada seluruh Kepala Unit kerja untuk mencarikan THR tambahan kepada karyawan masing-masing. “Sudah tidak usah setor ke Bupati, carikan saja karyawan masing-masing,” tutur Djalal di sela-sela sidang di DPRD Jember.

Karena menurut Djalal, dana sebesar Rp. 100 ribu yang bakal diterimakan kepada karyawan tersebut dirasa masih kurang dan tidak layak sehingga kepala unit kerja dimintai menyediakan anggaran lain untuk THR stafnya. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan