Gapensi Dilaporkan Ke Polda Terkait Dana Pengamanan

Jember – Rumor adanya dana pengamanan pada setiap proyek di lingkungan Pemkab Jember yang beberapa waktu lalu dikeluhkan sejumlah rekanan, ternyata berbuntut. Beberapa hari lalu ada sebuah surat laporan yang diluncurkan ke Polda Jatim dengan tembusan ke seluruh institusi penegak hokum di Indonesia .

Sayangnya pelapor dalam surat tersebut tidak bisa dikonfirmasi, karena namanya tidak terdata sebagai anggota Gapensi Jember. Namun salah satu LSM yang getol menyoroti pungutan illegal tersebut, Picket Nol menegaskan bahwa laporan tersebut benar-benar ditindaklanjuti oleh Polda Jatim.

“Saya sudah kontak dengans ejumlah periwra di Polda Jatim, dan beliau-belaiu membenarkan adanya pemeriksaan kepada oknum-oknum yang diduga terlibat dalam pungutan dana pengamanan tersebut,” jelas Ketua Bidang Hukum LSM Picket Nol, Sullam Ridwan.

Pemeriksaan tersebut sekaligus sebagai langkah klarifikasi atas dicatutnya nama Kapolres Jember yang diduga turut menerima dana pengamanan. “Karena laporan itu juga berisi Kapolres terima Rp. 75 juta setiap tahun, maka Polda langsung menindaklanjutinya,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada setiap proyek yang dilaksanakan di lingkungan Pemkab Jember diduga ada dana pengamanan yang dipungut oknum pengurus Gapensi Jember. Tidak tanggung-tanggung oknum tersebut adalah pucuk pimpinan Gapensi Jember, H. Satib dan sejumlah rekannya.

Pada surat laporan tersebut dijelaskan ada tim 15 yang terdiri dari rekanan senior dan oknum DPU selalu melakukan pemotongan atau pungutan dana pengamanan yang nilainya bervariasi tergantung jumlah paket proyek yang didapat.

Pungutan dana pengamanan dilakukan karena untuk menjaga agar pelaksanaan proyek dari lelang hingga pengerjaannya tidak diawasi atau dikoreksi oleh aparat penegak hukum, wartawan dan LSM. Tak tanggung-tanggung dari hasil pungutan tersebut mencapai sekitar Rp. 600 juta pada tahun 2008 ini, hal ini tidak jauh beda dengan tahun 2007 lalu yang sebanyak Rp. 550 juta.

Setiap rekanan dikenai kewajiban untuk membayar sejumlah dana yang sudah ditentukan, besarnya dana dibagi dalam beberapa kategori. Kategori untuk paket proyek yang besarnya minimal satu miliar, dikenakan kewajiban menyetorkan uang sebesar 5 % dari nilai proyek.

Sedangkan paket proyek kategori kecil dengan nilai proyek puluhan atau ratusan juta, besarnya setoran yang wajib diberikan mencapai 0,5 %. Selanjutnya dana pengamanan yang terkumpul disetor kepada Kapolres Jember, Rp. 75 juta, Kajari Rp. 50 juta, Ketua PN Rp. 25 juta, Dandim Rp. 20 juta, Banwasda Rp. 15 juta, LSM dan Media Rp. 100 juta dan rekanan luar daerah Rp. 65 juta.

Dan pada keterangan sebelumnya Kapolres Jember AKBP Ibnu Isticha membantah keras setoran tersebut diterimanya. Sehingga untuk membuktikan tudingan itu tidak benar, pihaknya memeriksa sejumlah anggota yang diduga turut kecipratan. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan