PKB Bakal PAW Mustautin dan Hawari

Jember - DPC PKB Jember segera melayangkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada dua anggota FKB DPRD Kabupaten Jember, Hj Mustautin dan Hawari Hamim. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris PKB Jember, H. Ayub Junaidi.

Menurut Ayub langkah DPC PKB Jember tersebut sudah kongkrit karena alasan dan dasrnya jelas. Yakni dari surat KPUD Kabupaten Jember yang menyatakan bahwa dua wakil rakyat dari PKB itu sudah resmi menjadi anggota PKNU dalam verifikasi parpol yang dilakukan KPU pusat.

Dengan dasar ini, maka PKB menilai dua anggota dewan itu tidak lagi menjadi anggota PKB karena telah beralih partai. Ayub menegaskan, surat PAW sudah jadi dan tinggal mengirimkannya ke DPRD Jember. "Surat dari KPUD sudah kami terima, sehingga kami langsung menggelar rapat dan memutuskan segera melayangkan surat PAW ke DPRD. Senin besok sudah kami kirim," tegasnya dengan menunjukkan surat dari KPUD.

Dalam surat bernomor 270/225/KPU-JBR/VI/2000 yang ditandatangani Ketua KPUD Jember Sudarisman dinyatakan, berdasarkan dokumen PKNU yang diterima dari KPU Pusat tentang Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2009, nama Hj Mustautin dan Hawari Hamim adalah anggota PKNU Kabupaten Jember. Dalam surat tertanggal 25 Juni 2008 itu merupakan jawaban KPUD Jember terhadap surat DPC PKB Jember terkait dengan dua nama yang disebut-sebut sudah "meloncat" ke partai lain.

Menurut Ayub, surat tersebut menjadi pijakan jelas bahwa dua anggota PKB tersebut sudah nyata-nyata menjadi anggota partai lain. Dengan demikian, ada bukti kuat, bahwa yang bersangkutan tidak mungkin menjadi satu anggota menjadi dua anggota partai yang berbeda.

"Kalau memang sudah ke PKNU, kami harus tegas dan memberikan penegasan bahwa yang bersangkutan sudah menjadi anggota partai lain. Dengan demikian, karena posisinya sebagai anggota FKB, kami memutuskan untuk melayangkan PAW untuk segera diproses oleh DPRD Kabupaten Jember," tegasnya. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan