Kejari Awasi Penerimaan SIswa BAru

Jember – Statement Mendiknas, Bambang Sudibyo yang menyatakan bahwa pungutan dalam Penerimaan SIswa BAru (PSB) merupakan salah bentuk kegiatan korupsi, beberapa waktu lalu, langsung direspon oleh Kajari Jember, Elvis Jhoni SH.

Elvis yang dihubungi beritajatim.com menegaskan bahwa pihaknya telah membthuk tim untuk melakukan pengawasan atas PSB tahun 2008. sehingga KPK RI tidak perlu turun tangan mengatasi hal itu seperti yang disampaikan Mendiknas.

“Kita siap membantu KPK dan bahkan sebelum KPK turun kita sudah siapkan tim untuk melakukan pengawasan dan pemantauan atas kegiatan PSB,” tegasnya.

Apalagi jika ada dukungan dari masyarakat sebagai korban yang melaporkan ke Kejari, maka Elvis berjanji langsung menanganinya dengan secepatnya. “Tidak akan kami tunggu lama begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti,” tuturnya.

Karena menurut Elvis, pernyataan Mendiknas jelas, bahwa semua pungli yang berjalan selama bertahun-tahun itu merupakan tindak pidana korupsi. Jadi tidak bias ditolelerir.

Untuk mendukung hal tersebut Presiden sendiri sudah menandatangani sejumlah PP yang terkait dengan penerimaan sah sekolah dan penuntasan wajar 9 tahun. (RI_1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan