JPU Siapkan 19 Saksi Untuk Herwan

Kasus Kasda

Jember – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember saat ini sudah menyiapkan sekitar 19 saksi untuk sidang yang dihadapi Camat Patrang, Ir. Herwan Agus Darmanto. Untuk tahap awal, JPU masih memperkirakan ada 19 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tersangka dugaan korupsi kasda Pemkab Jember tersebut.

Kasie Pidsus Kejari Jember, Basyar Rifai SH, menegaskan bahwa dirinya bersama tim JPU sudah mempersiapkan saksi yang bakal dihadirkan. “Namun tetap kami menunggu jadwal sidang dari PN Jember, karena sampai saat ini majelis hakimnya juga belum ditetapkan,” ujarnya Kamis (10/7/2008).

Sementara itu, Ketua PN Jember, Charis Mardiyanto, yang dihubungi RAdar Investigasi hanya menerangkan bahwa pihaknya sudah menerima limpahan berkas dari Kejari Jember. Terkait dengan kapan jadwal sidang dan siapa majelis hakim yang bakal ditetapkan dirinya mengaku belum ada keputusan final.

“Masih dalam pembahasan di internal kami, nanti kalau sudah selesai dan ada hasilnya akan kami release ke teman-teman wartawan,” tuturnya. Charis berjanji ketetapan tersebut tidak bakal lama di sampaikan, karena sesuai dengan isntruksi presiden terkait penanganan kasus korupsi ada perlakuan khusus.

Pengadilan tidak boleh memperlambat atau melama-lama jadwal sidang. Sidang harus segera digelar dan diselesaikan untuk mendapakan kepastian hukum. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan