133 Karyawan Pemkab Diminta Kembalikan Uang Muka Rumah

Jember – Sekitar 133 karyawan Pemkab Jember diminta untuk mengembalikan dana bantuan uang muka rumah ke Kas Negara. Hal ini terungkap pada saat pemeriksaan BPK usai dilakukan di Pemkab Jember dua minggu lalu.

Menurut sumber RAdar Investigasi 133 karyawan tersebut dinyatakan telah menerima dana bantuan yang menyalahi peraturan. Sehingga BPK dengan tegas meminta kepada unit kerja terkait yang menangani penyerahan bantuan tersebut, BKD (BAdan Kepegawaian Daerah) untuk mengkoordinir dana pengembalian hingga dua bulan kedepan.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala BAnwasda Jember, Abdul MUis Balya, menurutnya data detailnya masih adadi BPK. Namun pihaknya menyesalkan adanya kabar yang beredar tersebut. “Masak semua sudah dengar dari mana itu, kalaupun benar itu masih wewenang BPK bukan kami BAnwas, jadi tunggu hasil dari BPK saja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKD Jember, Sugiarto SH, menyatakan agar wartawan menunggu terlebih dahulu hasil audit BPK yang berupa LHP final. Sehingga tidak sepotong-sepotong melihatnya. “Ya kita tunggu saja hasilnya bagaimana nantinya,” tuturnya.

Di sisi lain Sugiarto membenarkan kalau ada 133 karyawan menerima bantuan uang muka rumah yang besarannya masing-masing Rp. 7,5 juta.

Isntruksi pengembalian dana tersebut ditolak oleh salah satu coordinator PNS Pemkab Jember, M. Taufik, menurutnya kesalahan bukan pada karyawan. “Kalau ada kesalahan itu ada pada pimpinan, bagaimana kok memberikan bantuan kepada kami kok menyalahi aturan itu bukan tanggungjawab kami, kami tidak tahu asal-usulnya,” ujarnya.

Yang ada adalah PNS golongan rendah saat ini masih membutuhkan bantuan dari pemerintah, seharusnya peemrintah memberi bantuan kepada karyawannya dengan cara benar bukan menyalahi aturan. “Jadi kalau mengembalikan itu kewajiban pimpinan, bukan karyawan,” tegasnya. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan