Berkas Camat Patrang Dilimpahkan ke PN

Jember – Akhirnya hari ini berkas perkara dengan tersangka Camat Patrang yang juga mantan Kabag keuangan tahun 2004, Ir Herwan Agus Darmanto dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember. Hal ini ditegaskan KAjari jember, Elvis Jhoni SH, kepada wartawan Rabu (9/7/2008).

Menurutnya sesuai janji tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember dan Kejati JAtim, dalam minggu ini bakal melimpahkan berkas dengan tersangka Herwan tersebut ke PN. “Kami sudah limpahkan, tim JPU-nya tetap pak Hadi SUmartono, KAsie Pidsus dan beberapa jaksa kita,” tuturnya.

Elvis menjelaskan usai dilimpahkan hari ini yang pasti Ketua PN dan timnya bakal menetapkan majelis hakim yang bakal menyidangkan Herwan. Termasuk menentukan jadwal sidang atas dugaan korupsi Kasda Jember tersebut.

Seperti diberitakan RAdar Investigasi pada beberapa waktu lalu, Herwan diduga turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Bupati Jember periode 2000-2005, Samsul HAdi SIwoyo.

Sehingga untuk mempercepat proses peradilan tersebut pada 2 minggu lalu, Herwan di tahan di Lapas Kelas II A Jember. Penahanan Herwan tersebut dilakukan usai dilimpahkan oleh tim jaksa dari Kejati ke Kejari JEmber sebagai ebntuk pelimpahan tahap kedua. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan