Tanah Pengairan Diperjualbelikan

Jember – Tanah berem (tanah sepadan sungai) di pinggir sungai Bedadung di sebelah kanan Balai Uji KIR Kabupaten Jember diduga diperjualbelikan oknum Dinas Pengairan. Bahkan modus jual beli tanah ini diduga melibatkan beberapa oknum di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkab Jember.

Indikasi ini ditemukan oleh Soni Harsono, dari Aliansi Peduli Rakyat Jember (APRJ). Menurut Soni, bahwa tanah sepadan sungai itu harus bersih dari bangunan. Bahkan dalam peraturan disebutkan hingga jarak 100 meter tanah pinggir sungai harus bersih dari apapun termasuk bangunan.

Tapi, anehnya tanah berem di pinggir jembatan Jl Gajah Mada ini diperjualbelikan. Modusnya dengan mengatasnamakan orang yang pernah berjasa di bidang untuk pemohonnya, yakni Mulyadi.

Tanah hanya selebar kurang lebih lebih 10 x 30 meter ini diduga kuat dijual seharga Rp 150 juta. Uangnya tidak jelas ke mana. Tapi, kali pertama tanah itu diklaim dihaki oleh seorang pemilik warung setempat, dan pemilik tambal ban.

Tapi, usut punya usut tanah itu lantas dimohonkan oleh seseorang dengan mengatasnamakan Mulyadi, mantan pemain bulu tangkis dunia dari Jember. Tapi, di belakang itu orang yang mengurus adalah diduga seorang anak buah pengembang di Jember.

Modus ini, diduga kuat akan dilakukan karena tidak memakai jalur Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Yang berjalan mulus adalah Suzuki Finance – diduga dari hasil membeli. Dan yang mencolok adalah milik sarana billiard H2O depan tanah kosong seberang obyek yang disoal ini.

“Ini jelas pelanggaran. Dari mana mereka dapat ijin, kalau tidak dari Pemkab. Pengairan harus bertanggungjawab lah,” ujar Soni.

Di sisi lain, jika tidak melewati Kadis PU maka ijin IMB itu langsung melalui Sekkab Jember. Saat mengurusi ijin H2O billiard juga melalui mekanisme sama seperti di atas. Jika melalui prosedur yang benar, maka Dinas Pengairan, harus menjadi pemohon melepaskan tanah ini. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan