Dishub Dituding Gelapkan Retribusi Jalan

Jember – Dinas Perhubungan Pemkab Jember dituding melakukan penggelapan uang pajak kelas jalan. Pasalnya pajak atau retribusi kelas jalan yang dipungut dari lebih 20 pos di sejumlah jalan protokol di kabupaten Jember tersebut tidak masuk ke PAD (Pendapatan Asli Daerah).

PAD dari sektor jalan tersebut pertahunnya mencapai Rp. 456 juta, namun karena ada UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur Jatim melalui suratnya bernomor 551/3061/021/2007 tanggal 15 Maret 2007, berisi tentang larangan pungutan retribusi di ruas jalan nasional dan propinsi, maka Kasda menolak menerima setoran tersebut.

Namun ironisnya meski ditolak dan di APBD sudah tidak lagi dianggap sebagai PAD, Dishub Jember masih saja memungut retribusi tersebut setiap harinya. Sehingga timbul pertanyaan dana sebanyak Rp. 456 juta setiap tahun tersebut lari kemana. “Ini kan sudah tidak benar, masak sudah dilarang masih dipungut, dan ironisnya uangnya sekarang nggak jelas ada dimana,” sesal Ketua LSM Abdi Masyarakat Jember, Moh. Husni Thamrin SH.

Untuk itu pihaknya berencana melaporkan penyimpangan tersebut ke pihak berwajib. Pasalnya langkah Dishub sudah terlalu menyimpang. “Apalagi kami dengar informasi dari pejabat eselon II, Bupati Djalal juga sudah resah dan mengaku kesal dengan ulah Dishub tersebut,” imbuhnya.

Bahkan pernah Bupati memerintahkan Kadishub Sunarsono untuk segera menyelesaikan pungutan tersebut dan mengakhirinya. Ternyata Kadishub masih tetap melakukan pungutan hingga saat ini.

Terkait denganhal tersebut, Sunarsono belum berhasil dikonfirmasi karena sedang ebrada diluar kota. Namun sejumlah stafnya menyatakan bahwa Dishub secara resmi sudah pernah mengajukan surat pemberhentian pungutan, namun karena belum disepakati oleh Kadishubnya maka pungutan tetap jalan hingga saat ini. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan