Guru Bantu Tidak Lagi Terkoyak Nasibnya

(Infokom) Jember - Tenaga pendidik atau yang sering kita sebut guru sangatlah besar jasanya untuk memintarkan anak didiknya. Namun dari sebutan itu berlaku juga bagi guru bantu yang sedikit terlupakan akan nasibnya.

Namun di Jember tidak demikian dengan nasib bagi guru Bantu, nasibnya mulai tahun 2005 berangsur-angsur terentaskan nasibnya menjadi CPNS. Apa komentar salah satu guru saat ditemui ketika melihat pengumuman dan berkonsultasi dengan staf BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Jember.

Dialami oleh Sugito meski keseharian sebagai guru bantu di SD pelosok yang jauh dari tempat tinggalnya dan harus menempuh jarak cukup jauh sejauh 40 km (PP). “Saya akui dengan pemberkasan yang dialami sekarang merasa sangat bersyukur sekali, Allhamdulilah sudah ada kepastian,”ungkap Sugito saat menerima kepastian oleh staf BKD Jember kemarin.

Sebagai Ketua Forum Guru Bantu di Jember merasakan kesamaan dialami oleh guru yang terdahulu diangkat sebelumnya sebagai CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. “Kami yakin ini semua itu tidak lepas dari perhatian Bupati Jember yang memiliki kebijakan itu,”tambahnya.

Menengok pengalaman lalu dialami dia sebagai guru bantu, paling menyedikan justru terjadi predikat julukan guru pelengkap mendidik. “Meski digaji kecil dari lembaga pendidikan pusat hanya tujuh ratusan kami terus mengabdi sesuai tugasnya meski jauh terus dikerjakan setiap hari,”kisahnya.

Selama menjadi guru bantu yang dia tekuni sejak tahun 1989 dan hampir 19 tahun mengabdi di SD Banjarsari di daerah perkebunan kabar baik didapat dari BKD. “Itu untuk tombo ati mas, selain bekerja puluhan tahun tetapi kami juga terlepas dari status social sebagai guru Bantu,”pungkasnya.

Melihat kondisi itu setelah upaya kominikasi yang intens dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember lewat Badan Kepegawaian Daerah rutin ke pusat untuk menggolkan ratusan guru Bantu di Jember. “Hasilnya ratusan guru bantu yang sebagian berada di pelosok desa terpencil dapat berhasil menjadi tenaga guru yang berstatus PNS,”jelasnya.

Seringnya komunikasi yang dilakukan oleh BKD entah sharing kepada anggota dewan Jember maupun dengan pihak BKN pusat. Agar orang pusat tahu kondisinya guru di Jember. “Sesuai data base yang masih berpendidikan SMA namun banyak juga yang telah kuliah lagi dan lulus dan itu sifatnya wajib,”tandasnya.

Sehingga dengan perubahan peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2005 ke PP Nomor 43/2007 dengan pengangkatan tenaga honorer. “Jember boleh dibilang tercepat memberikan data itu kepada pusat sehingga banyak guru yang ikut terangkat sebagai PNS dan semua itu tidak lepas dari komunikasi yang telah dilakukan pihaknya,”paparnya.

Bahkan terjadi mulai tahun 2005 sesuai peraturan yang berlaku saat itu yang sangat ketat (PP No. 5/2005) sesuai aturan itu banyak guru bantu yang tidak dapat lolos dari verifikasi saat itu. “Selain perintah dari Bupati Jember juga pihak kami tidak jemu-jemu terus melakukan pendekatan dan komunikasi dengan pusat agar mreka tahu kondisi yang terjadi didaerah sehingga terjadi perubahan itu,”paparnya.

Sedangkan pihaknya terus menyuarakan banyak guru bantu di Jember yang tidak hanya 1-2 tahun mengabdi sebagai pendidik bahkan puluhan tahun. “Itu penghargaan bagi mereka yang telah lama mengabdi sebagai guru bantu dan misi itu yang kami bawa ke pusat, Allhamdulilah kami bisa,”cetusnya.

Guru bantu di Jember sesuai jumlah meski hanya 10 persen dari jumlah guru di Jember. “Namun keberadaan mereka bagi pendidikan di Jember memiliki peran dapat mewarnai pendidikan anak kita di Jember, dari jumlah ratusan guru bantu ternyata didominasi oleh guru Bantu yang mengajar di pelosok,”tambahnya. (*/jok)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan