Surat Dakwaan Herwan Di Meja Kajari

Jember - Surat dakwaan perkara dugaan korupsi kasda dengan tersangka Herwan Agus Darmanto, mantan Kabag Keuangan Pemkab Jember, sudah di meja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Elvis Johnny. Elvis memberi isyarat berkas perkara tersebut masuk ke pengadilan Senin pekan depan.

"Surat dakwaan sudah siap, sedang saya evaluasi dan kaji," ujar Elvis kepada beritajatim.com via handphonenya, Senin siang (30/6/2008). Menurutnya evaluasi surat dakwaan bukan lagi menyangkut substansi dakwaan melainkan hanya sebatas redaksional saja.

Menurutnya, untuk perkara korupsi, sebelum tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik ke penuntut umum atau biasa disebut pelimpahan tahap dua, rencana dakwaan (rendak) sudah selesai dibuat. Sehingga JPU tidak lagi harus bersusah-susah menyusun dakwaan, tinggal koreksi saja. "Tinggal dikoreksi sedikit, mungkin ada kata-kata yang kurang tepat," imbuhnya.

Tentang waktu pelimpahan berkas perkara Herwan ke pengadilan, Elvis enggan memastikan. "Lihat saja dalam waktu dekat," kilahnya. Yang jelas, kata dia, masa penahanan Herwan kali ini selama 20 hari. Jika 20 hari berkas perkara belum masuk ke pengadilan, masih bisa diajukan perpanjangan penahanan.

"Tetapi, kalau bisa selesai cepat, kenapa harus menunggu 20 hari? Lebih cepat lebih baik agar segera ada penetapan hari sidang," paparnya. Prinsipnya, perkara Herwan sudah siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember, M. Basyar Rifai SH. Basyar tidak bersedia mengungkapkan kapan berkas perkara Herwan dilimpahkan ke pengadilan. "Tahu sendirilah. Hari ini (kemarin, Red) saya masih ada sidang korupsi," ujarnya.

Elvis menambahkan, hingga hari ini belum ada surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Herwan, keluarga, maupun penasihat hukumnya. "Belum ada surat permintaan penangguhan penahanan yang masuk ke meja saya," ungkapnya.

Dia tidak bersedia berandai-andai tentang penangguhan penahanan Herwan. "Jika surat itu ada, kami masih akan mengevaluasi alasannya apa," tandasnya. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan