Herwan Langsung Dinonaktifkan, Terima Gaji 70%

Jember - Camat Patrang, Ir Herwan Agus Darmanto yang ditahan karena berstatus tersangka dugaan korupsi Kasda Jember Rp. 18 miliar, akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekkab Jember, Drs. Djoewito Msi.

Menurut Djoewito, secara normatif bupati akan mengeluarkan surat penonaktifan Herwan selama proses hukum berjalan. "Seperti saat saya ditahan dulu (Djoewito pernah ditahan dalam kasus kasda dan bantuan hukum, Red), saya dinonaktifan," katanya.

Bagi pejabat yang dinonaktifkan, lanjut dia, yang bersangkutan hanya memperoleh 70 persen gaji dari gaji yang selama ini diperoleh. Semua tunjangan tidak diberikan selama berstatus nonaktif.

Selama Herwan menjalani proses hukum, Djoewito menyatakan, tugas-tugas camat Patrang akan dilaksanakan oleh pejabat berstatus pelaksana tugas. "Saya tidak tahu siapa. Biasanya Sekcam (sekretaris camat, Red)," tuturnya.

Yang jelas, kata dia, pemkab sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Termasuk status kepegawaian para staf yang tengah menjalani masa penahanan.

Herwan menjabat sebagai Kabag keuangan dalam kurun delapan bulan, antara 2003 - 2004, di era Bupati Samsul Hadi Siswoyo. Herwan diduga mengeluarkan kasda di luar prosedur karena tanpa dilengkapi dengan SPMU (surat perintah membayar uang) dengan nilai total Rp 1,4 miliar dan beberapa kesalahan lain termasuk turut mencairkan pinjaman di Bank Jatim tidak prosedural. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan