Mengikuti sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sdr Mujahri dalam perkara Bantuan Hukum (Bankum) terhadap terdakwa Sdr Djuwito hari senin tanggal 21 Januari 2008 dengan keputusan vonis bebas sangat mengagetkan. Penyampaian alasan dan pertimbangan termasuk di dalamnya menggunakan dasar Perda No. 4 Tahun 2005 yang kemudian berujung pada membebaskan Sdr. Djuwito dari segala dakwaan bagi saya sangat mengherankan. Lebih dari 10 menit saya mengaktifkan logika hukum di otak saya.
Pada akhirnya saya baru sadar bahwa SDM majelis hakim kita sangat lemah, untuk kasus yang menyangkut korupsi IQ mereka berada di bawah rata-rata yang diinginkan masyarakat. Kemampuan analisis dan logikanya rendah, bahkan mungkin berada di bawah mahasiswa Fak Hukum Unej semester V yang telah menempuh matakuliah hukum pidana. Kelemahan dan ketidakmampuan majelis hakim ditunjukkan dalam merangkai dakwaan dan tuntutan jaksa dan seluruh kesaksian yang terungkap di persidangan dengan landasan hukum yang berpedoman pada UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001.
Kasus Bankum merupakan kasus unik dan menurut istilah teman-teman KPK sebagai korupsi di atas korupsi. Untuk menyelamatkan korupsi pimpinan DPRD Jember yang dimotori oleh Sdr. Madini Farouq, Pemkab Jember yang dimotori oleh Sdr. Djuwito telah meloloskan anggaran Bankum. Anggaran Bankum Pemkab Jember dikeluarkan untuk melindungi koruptor di DPRD. Ini logika awal yang semestinya harus ditempatkan sebagai main concept yang pertama oleh majelis hakim.
Kesaksian dari saksi ahli yang sudah menuju kepada main concept semestinya tidak boleh diabaikan begitu saja dalam pengambilan keputusan. Pengkaburan main concept oleh saksi-saksi lain yang diajukan oleh terdakwa maupun oleh penasehat hukum tidak perlu diikuti dan majelis hakim harus independent. Hakim harus berlandaskan pada fakta persidangan dan frame aturan hukum terkait untuk mengambil sebuah keputusan.
Ironisnya keputusan vonis bebas dalam perkara Bankum akan bertabrakan dengan realitas yang disajikan oleh BPK dan KPK Coba kita perhatikan pendapat auditor BPK yang disajikan dalam LHP 2006:
halaman 94 s/d 97 yang menyangkut bantuan operasional kepada 44 anggota DPRD pada bulan Oktober 2005. Catatan: bantuan ini semula berupa THR dari Pemkab kepada 44 anggota DPRD, setelah diributkan oleh banyak LSM dirubah menjadi bantuan operasional. BPK pada kesimpulannya menganggap bahwa bantuan kepada 44 anggota DPRD Kab. Jember senilai Rp 440.000.000,- sebagai kerugian daerah dan anggota DPRD diharuskan mengembalikan ke Kas Daerah.
halaman 126 s/d 128 tentang THR dari Pemkab kepada 45 anggota DPRD Kab. Jember dan kepada (10 anggota) Muspida Plus masing-masing Rp 5.000.000 pada TA 2004 dan TA 2005. BPK pada kesimpulannya menganggap bahwa THR kepada Anggota DPRD dan Muspida Plus tanpa ada landasan hukum yang mendasari. Disposisinya DPRD dan Muspida Plus diharuskan mengembalikan ke Kasda .
Dua tahun berturut-turut LHP BPK menyebutkan bahwa pemberian THR ke DPR itu salah. Pemberian THR saja disalahkan dan harus mengembalikan, apalagi Bankum. Pernyataan hakim bahwa pengeluaran Bankum itu sah karena didukung oleh Perda No. 4 tahun 2005 itu sebagai bukti SDM Hakim rendah, toh nyatanya BPK tetap menyalahkan. BPK tidak menganggap bahwa kedudukan Perda No. 4 tahun 2005 itu lebih tinggi dari Kepmen, PP atau UU.
BPK mengabaikan Perda itu dan menganggap sebagai kesalahan yang sama telah dibuat oleh Pemkab dalam kaitannya dengan pemberian bantuan kepada instansi vertikal. BPK tidak menganggap DPRD itu sebagai bagian dari Pemkab, tetapi termasuk ke dalam instansi vertikal (Sdr. Djuwito yang sudah lama sebagai Sekda mestinya faham tentang ini). Majeli hakim semestinya menggunakan LHP sebagai main concept yang kedua.
Pemberian THR atau bantuan oleh Pemkab kepada DPRD juga tidak dibenarkan oleh Direktur Gratifikasi KPK RI, Lambok H. Hutauruk. Dalam suratnya No. B01/DGRAT/KPK/III/2007 tanggal 21 Maret 2007, yang ditujukan kepada Ketua LSM Anti Korupsi Jember, menyatakan bahwa pemberian Rp 440.000.000,- kepada 44 Anggota DPRD Kab. Jember masing-masing Rp 10.000.000 dipandang sebagai Gratifikasi (SUAP) dan berdasarkan pada Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor 24/626397/02/2007 tanggal 6 Pebruari 2007, Gratifikasi sebesar Rp 440.000.000,- telah disetorkan kepada kas Negara. Dari surat ini telah terbukti bahwa DPRD Kab. Jember itu terpisah dari Pemkab Jember sehingga pemberian dalam bentuk semacam THR/bantuan operasional dipandang sebagai SUAP. Seluruh anggota DPRD Jember tahu itu dan telah mengembalikan ke Kas Negara melalui KPK sesuai dengan SSBP di atas.
Yang menarik dari kasus Bankum dan Gratifikasi KPK ini adalah saksi Sdr. Shomad Djalil merupakan salah satu dari anggota DPRD Kab. Jember yang ikut menerima dan mengembalikan Gratifikasi, dan Sdr Djuwito sebagai bagian dari yang memberi Gratifikasi.
Aneh memang, di satu sisi mengakui bahwa pemberian dari Pemkab kepada DPR sebagai Gratifikasi dan harus dikembalikan, sedang pemberian Bantuan Hukum kepada Madini Farouq (Ketua DPRD), Kusen Andalas (Wakil Ketua), Mahmud S (Wakil Ketua). dan Shomad Djalil dipandang sebagai pemberian wajar kepada Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Lagi-lagi kembali ke IQ SDM, untuk kasus korupsi mereka berada di bawah rata-rata. Sangat memprihatinkan. Memahami aturan yang sederhana saja tidak mampu.
Dampaknya bisa dipastikan “koalisi legal antara Pemkab dengan DPRD Jember untuk berbuat korupsi semakin merajalela”. Korupsi kuat Rakyat melarat. (penulis adalah Ketua LSM Media Centre dan Ketua Forum Penyelamat Unej)*
RADAR INVESTIGASI
IQ HAKIM DIBAWAH RATA-RATA
Dana Bankum adalah Korupsi Diatas Korupsi
Jember – Sesuai dengan keterangan sejumlah anggota KPK pada Januari 2007 lalu kepada KOalisi LSM Anti Korupsi Jember, Gempar, Media Centre dan Sakera, bahwa kasus dugaan korupsi dana bantuan hukum (bankum) Pemkab Jember pada tahun 2005 merupakan kasus korupsi diatas korupsi.
Sehingga pada waktu itu KPK menegaskan bahwa kerugian Negara tidak perlu banyak-banyak sudah bisa dijerat tersangkanya. “Setelah statement KPK waktu kita di sana, akhirnya kasus bankum yang sempat mandeg di Polda beberapa lama akhirnya dilanjutkan lagi, karena KPK selalu melakukan supervisi ke Polda,” ungkap Ketua LSM Media Centre, DR. HIdayat Teguh W.
Waktu itu KPK optimis bisa menjerat oknum-oknum pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana bankum tersebut. Namun sayangnya justru pengadilan negeri Jember meloloskan salah satu terdakwa kasus bankum.
“Untuk itu, kami perlu kembali membuka kronologi dan dugaan modus operandi yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat dalam kasus dugaan korupsi dana bankum yang merugikan Negara sekitar Rp. 450 juta tersebut,” imbuh Teguh.
Kronologi perkara bankum dimulai dari adanya laporan pengaduan tanggal 10 Mei 2005 dengan nomor polisi LP/123/VI/2005/Biro Ops. Tentang dugaan korupsi di DPRD Jember senilai Rp. 826.358.821,74 dan Rp. 2.799.800.500,00. Kedua temuan dugaan korupsi yang merugikan Negara tersebut juga tertuang dalam audit BPK tahun 2004 yang menyebutkan anggota dewan tersebut harus mengembalikan dana kelebihan biaya operasional sebesar Rp. 826.358.821,74. Ditambah lagi dengan penggunaan anggaran yang melebihi ketentuan sebesar Rp. 2.799.800.500,00.
Dan kedua dana tersebut yang bersumber dari anggaran tahun 2004 oleh BPK dinyatakan hingga saat ini belum juga dikembalikan. Terbukti dalam audit BPK RI tahun 2007 nomor 153/R/XIV.12/06/2007 tanggal 28 Juni 2007. Selanjutnya, laporan polisi tersebut ditindaklanjuti dengan pemanggilan sejumlah saksi dan tersangka seperti H. Abd. Shmad Djalil pada tanggal 18 Juli 2005 (SPG/269/VII/2005/Reskrim), HM MAdini FArouq SSos pada tanggal 3 Juni 2005 (SPG/2692/VI/2005/Reskrim), Drs H Macmud Sardjujono tanggal 3 Juni 2005 (SPG/2691/VI/2005/Reskrim) dan Kusen Andalas Sip tanggal 3 Juni 2005 (SPG/2693/VI/2005/Reskrim).
Atas surat panggilan Polda tersebut, pada tanggal 8 Juni 2005 memberi kuasa hukum kepada Nurul Herlina SH dan rekan (HM. Wagino SH, Rully S Titaheleuw SH, Nurullah SH). Surat kuasa tersebut diperkuat dengan surat pengurusan perkara antara Mudjoko SH MH, sebagai pihak pertama (KAbag Hukum Pemkab Jember) dengan Nurul Herlina SH pihak kedua (Lawyer pimpinan DPRD Jember) tanggal 8 Juni 2005 tanpa landasan hukum yang kuat. Bahkan diduga kuat Mudjoko pada tanggal 8 Juni 2005 belum menjabat Kabag Hukum Pemkab.
Dalam surat perjanjian pengurusan perkara tersebut terdapat klausul honorarium lawyer tahap pertama sebesar Rp. 250 juta dan dibebankan kepada APBD tahun anggaran 2005 dengan rincian untuk H. Abd. Shomad Djalil Rp. 50 juta, HM MAdini FAoruq SSos Rp. 100 juta, H Machmud Sardjujono Rp. 50 juta dan Kusen Andalas Sip Rp. 50 juta.
Atas penetapan honorarium tersebut tidak didukung dengan dokumen rencana anggaran biaya (RAB) dan atau harga perhitungan sendiri (HPS). Selain itu juga tidak terdapat dokumen SPK dan berita acara penyelesaian pekerjaan. Akibatnya tidak dapat diketahui kewajaran biaya, efisiensi dan efektifitas kegiatan.
Sesuai dengan surat perjanjian pengurusan perkara tersebut, bagia hukum Pemkab Jember memproses SKO (surat keterangan otorisasi) nomor 1052/SKO/2005 tanggal 5 Oktober 2005. atas penerbitan SKO tertanggal 5 Oktober 2005 tersebut, bagia hukum menerbitkan SPP nomor 27/2005 tanggal 6 Oktober 2005 sebesar Rp. 250 juta dan dicairkan sesuai SPM nomor 3281/BT/2005 tanggal 6 Oktober 2005.
Dana sebanyak Rp. 250 juta kemudian diterima Nurul Herlina SH pada tanggal 7 Oktober 2005. dan dalam SPM yang dicairkan Nurul Herlina itu tertulis bahwa dana untuk keperluan pembayaran biaya pengurusan perkara di Polda JAtim di Surabaya.
Pemanggilan Kedua
Selanjutnya pemanggilan kedua kepada HM. MAdini FArouq pada tanggal 18 Juli 2005 dengan nomor polisi SPG/3582/VII/2005/Reskrim. H MAchmud Sardjujono pada tanggal yang sama dengan nomor polisi SPG/3583/VII/2005/Reskrim dan Kusen Andalas dengan SPG/3581/VII/2005/Reskrim.
Atas surat panggilan tersebut Mudjoko sebagai Kabag Hukum kemudian membuat surat perjanjian pengurusan perkara pada tanggal 5 Desember 2005 dengan Nurul Herlina sebagai kuasa hukum pimpinan DPRD Jember. Dalam klausul perjanjian tersebut untuk honor lawyer Madini FAoruq Rp. 100 juta, Machmud Rp. 50 juta dan Kusen Rp. 50 juta. Sama dengan perjanjian pengurusan perkara yang pertama atas pemberian dana tersebut juga tidak didkung dengan RAB dan atau HPS. Bahkan juga tidak terdapat dokumen SPK dan berita acara penyelesaian perkara.
Sesuai surat perjanjian pengurusan perkara tersebut maka bagian hukum mengajukan SPP nomor 38/2005 tanggal 9 Desember 2005 sebesar Rp. 200 juta. Berdasarkan SKO nomor 1052/SKO/2005 tanggal 5 Oktober 2005. yang kemudian dicairkan oleh Nurul Herlina selaku pengacara Bupati Jember sesuai SPM nomor 4610/BT/2005 tanggal 9 Desember 2005 dan diterima Nurul tanggal 15 Desember 2005. pada SPM tersebut juga berbunyi untuk keperluan pembayaran biaya pengurusan perkara di Polda JAtim.
Katabelece Mamaq
“Beberapa modus operandi sudah kami baca dan kami duga memang bagian dari upaya KKN antara Pemkab dengan pimpinan dewan, yang dimanfaatkan untuk melindungi tersangka korupsi di dewan, ini menurut KPK kejahatan korupsi diatas korupsi, dan perlu ditindak tegas bukan dibebaskan,” tegas DR. Teguh.
Dengan adanya berbagai panggilan untuk penyidikan di Polda JAtim tersebut maka akhirnya MAdini Farouq selaku Ketua DPRD Jember membuat surat katabelece kepada Bupati Jember yang waktu itu dijabat oleh Pj. Bupati, Sjahrasad Masdar MA. Tepatnya pada tanggal 27 Juli 2005 dengan surat nomor 179/5631/436.2/2005 minta Bantuan Hukum untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi DPRD.
Surat tersebut diterima dan didisposisikan oleh Masdar kepada Sekda Djoewito pada tanggal 28 Juli 2005. Selanjutnya dipertegas dengan ijin dari Pj. Bupati Jember tanggal 29 Juli 2005 atas nota dinas Sekda nomor 900/184/436.012/2005 yang berisi “saran kepada Bupati untuk memenuhi permintaan DPRD (surat Ketua DPRD tanggal 27 juli 2005) tersebut”.
Pada hari yang sama Sekda juga mengajukan nota dinas dengan nomor 900/185/436.012/2005 yang berisi penawaran 3 nama advokat diantaranya H. Achmad Cholily, SH MH, H. Moch. Nurullah, SH dan Yani Takarianto, SH. Dengan disertai saran agar Pj. Bupati menggunakan H. Moch. Nurullah SH dengan rekannya Rully Susanto Titaheleuw, SH dan Nurul Herlina, SH. Dan surat tersebut juga mendapatkan persetujuan dari MAsdar yang kemudian dilanjutkan kepada Kabag Hukum.
Untuk mengakomodasi kepentingan tersebut maka pada tanggal 3 Agustus 2005 dengan dibuatlah surat Keputusan Bupati Jember nomor 188.45/354 A/ 012/2005 tentang kuasa hukum Pemkab. Dan memutuskan serta menetapkan H. Moch nurullah SH, Rully Susanto Titaheleuw SH dan Nurul Herlina SH sebagai kuasa hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Dan patut digaris bawahi bahwa dalam surat keputusan Bupati tersebut terdapat item Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bukan Pemerintahan Kabupaten atau DPRD Kabupaten Jember.
Namun dalam point Ketiga disebutkan kuasa hukum tersebut juga mewakili / mendampingi Pimpinan dan anggota DPRD Jember di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Selanjutnya ada tanggal 4 Agustus 2005 Kabag Hukum, H Mudjoko SH MH melalui surat nomor 181/198/436.012/2005 yang ditujukan kepada HM Nurullah SH dan Nurul Herlina SH, dengan alamat Jl. KH Wahid Hasyim Gg XV no.176 Jember, meminta kedua orang tersebut sebagai kuasa hukum sejumlah pihak diantaranya HM Madini Farouq, H Machmud Sardjujono, Kusen Andalas dan H Shomad Abdul Djalil, sekaligus meminta kedua advokat mengajukan penawaran honorarium.
Pada tanggal 5 Agustus 2005 Kabag Hukum, H Mudjoko SH, MH langsung mengajukan daftar pengajuan PAK kepada Kepala Bappekab sebesar Rp. 750.000.000,- sehingga total biaya jasa tenaga kerja non pegawai Rp. 1.120.000.000,-. Permintaan pengajuan honorarium oleh kedua advokat ternyata baru diajukan pada tanggal 5 Oktober 2005 dengan surat ber-kop kantor advokat Nurul Herlina SH tanpa nomor.
Dan dengan rincian tersebut untuk HM Madini Farouq Ssos senilai Rp. 200.000.000,-, Drs H Machmud Sardjujono Rp. 100.000.000,-, Kusen Andalas Sip Rp. 100.000.000,-, dan H Shomad Abdul Djalil Rp. 50.000.000,-. Anehnya pada tanggal yang sama, 5 oktober 2005, bagian hukum dengan disetujui Kabag Hukum, H Mudjoko SH MH langsung menerbitkan SPP nomor 27 dengan dasar SKO nomor 1052/SKO/tahun 2005 tanggal 5 Oktober 2005 untuk pembayaran honorarium advokat tahap pertama sebesar Rp. 250.000.000,-.
Selanjutnya pada tanggal 9 Nopember 2005, kembali Nurul Herlina SH meminta pembayaran tahap kedua dilakukan oleh Pemkab Jember, Rp. 200.000.000,-, yang kemudian diterima uangnya oleh yang bersangkutan pada tanggal 15 Desember 2005 dengan keterangan lunas (honorarium). Dan disamping pencairan uang sebesar Rp. 450.000.000,- tersebut, ternyata Nurul Herlina SH, masih terus mencairkan uang dari bagian Hukum Pemkab Jember yang hingga pada tanggal 27 Januari 2006 hingga total periode bulan Agustus 2005 s/d Januari 2006 sebesar Rp. 1 miliar. (RI-1)
Palsu Kontrak Bankum, Mujoko Dilaporkan ke Polwil
Jember – Bebasnya terdakwa Djoewito ternyata tidak membuat LSM Jember patah semangat dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana bantuan hukum (Bankum). Sejumlah LSM seperti Gempar, Sakera, Media Centre, IBW, Elpamas, Gebrak, Gertak dan beberapa tokoh masyarakat seperti Mbah Slamet Adinoto, KH Syaiful Ridjal, membentuk tim investigasi dan menemukan sejumlah data akurat.
Dimana dasar pengeluaran dana bankum sebanyak hampir Rp. 1 miliar di tahun 2005 dan awal 2006 untuk DPRD Jember diduga kuat palsu. Untuk itu aliansi LSM anti korupsi tersebut melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polwil Besuki.
Sesuai data yang ada Kabag Hukum Pemkab Jember, Mudjoko SH baru menjabat sebagai Kabag Hukum pada tanggal 1 Agustus 2005. Hal ini terungkap pada Keputusan Bupati Jember nomor 821.2/29/436.45/2005 tanggal 1 Agustus 2005 yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Jember, Drs. Sjahrasad Masdar MA. Dan sebelum tanggal tersebut posisi Kabag Hukum sedang dijabat oleh Mukhair Zauhari SH. Dan selama bulan Juni dan Juli 2005 Mukhair masih bertugas sebagai Kabag Hukum dan tidak berhalangan tetap. Sehingga surat menyurat tetap ditanganinya bukan stafnya Mudjoko SH.
Baru setelah Mukhair dipindah, posisi Kabag Hukum diisi Mudjoko SH dan dilantik oleh Pj. Bupati Jember, Sjahrasad Masdar MA pada tanggal 1 Agustus 2005. Namun ternyata untuk meloloskan dana bankum Mudjoko diduga berani memalsu kontrak dengan menandatanganinya sebagai Kabag Hukum pada tanggal 8 Juni 2005.
“Ini harus diusut tuntas, karena mula awalnya dana bankum keluar ya kontrak itu, kalau kontraknya palsu berarti uang yang dipakai ya tidak sah, dan sudah seharusnya, sekda dihukum juga,” tegas Ketua Sakera, HM. FR. Maryatmo di halaman Mapolwil Besuki.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua IBW, Sudarsono, menurutnya dalam kasus bankum ada dua kasus, pidana biasa yakni dugaan pemalsuan dan pidana korupsi karena penggunaan anggaran yang merugikan negara. “Kalau merugikan negara sudah dibuktikan oleh audit BPKP, dan pidana biasanya pemalsuan surat kita minta Polwil serius tangani,” tegasnya.
Beberapa lembar surat perjanjian pengurusan perkara ditandatangani Mudjoko pada tanggal 8 Juni 2005 sebagai Kabag Hukum. Pada surat perjanjian tersebut dengan tegas dinyatakan sebagai pihak pertama yakni Mudjoko SH, MH sebagai Kabag Hukum Pemkab Jember dan pihak kedua Nurul Herlina SH sebagai advokat yang beralamat di jalan Wahid Hasyim XV/176 Jember.
Puluhan lembar surat perjanjian yang berhasil dihimpun rata-rata tertanggal 8 Juni 2005 dan 20 Juli 2005. Salah satunya perjanjian pengurusan perkara untuk Nopol : LP/123/VI/2005/Biro Ops. Tanggal 10 Mei 2005 dengan surat panggilan Nopol SPG/2692/VI/2005/Reskrim. Dimana surat perjanjian ini dibuat setelah Ketua DPRD Jember, HM Madini Farouq dipanggil oleh Polda Jatim atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Jember tahun annggaran 2004.
Pada pasal 7 dalam surat perjanjian tersebut disebutkan bahwa pihak pertama (Kabag Hukum) berkewajiban membayar honorarium lawyer pihak kedua tahap pertama atas perkara tersebut dalam pasal 1 sebesar Rp. 100 juta. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembuktian kwitansi bermeterai Rp. 6.000,- ditandatangani oleh Nurul Herlina.
Demikian juga dengan puluhan lembar perjanjian kontrak lain. “Semua uang dari bagian hukum keluarnya didahului oleh kontrak perjanjian pengurusan perkara tersebut, kalau surat kontraknya palsu berarti uangnya juga tidak sah pemakaiannya,” imbuh Ketua LSM Gempar, Ansori.
Dan semua data ini sudah dimiliki oleh jaksa dan majelis hakim karena sudah menjadi satu kesatuan dan dibendel dalam Berkas Acara Pidana (BAP) kasus korupsi dana bankum dengan terdakwa Djoewito. “Kalau hakim belum faham juga berarti memang IQ hakim yang mengadili Djoewito itu dibawah rata-rata, sehingga masyarakat harus memakluminya jika dalam memberi keputusan hakim selalu jauh dari harapan masyarakat,” imbuh Teguh, Keta LSM Media Centre. (RI-1)



