Inspektorat Jember Buka Pos Pengaduan KPK

Jember - Korupsi seringkali berawal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh setiap Pegawai Negeri dan Pejabat Peyelenggara Negara, misalnya penerimaan hadiah oleh Pejabat Penyelenggara Negara / Pegawai Negeri dan keluarganya dalam suatu acara pribadi, atau menerima pemberian suatu fasilitas tertentu yang tidak wajar.

Hal semacam ini semakin lama akan menjadi kebiasaan yang cepat atau lambat akan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh Pegawai Negeri atau Pejabat Penyelenggara Negara yang bersangkutan.

Untuk itu Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Drs. Abdul Muis Balya, mendukung penuh himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada masyarakat untuk melaporkan tentang penemuan tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan membuka pos pengaduan kepada KPK.

Dan pos tersebut disediakan di depan ruang kantor Inspektorat Jember, dengan harapan semua bisa leluasa mengadukan dugaan tindak pidana korupsi. “Kami dari Inspektorat sangat mendukung upaya KPK sesuai dengan Inpres No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi, khususnya masalah gratifikasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan UU No. 20 tahun 2001, pasal 12b ayat 1, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas kepada Pegawai Negeri atau Pejabat Penyelenggara Negara yang meliputi, pemberian uang, barang, rabat, (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma – cuma dan fasilitas lainnya.

Sejauh ini, katanya, KPK telah memberikan selebaran (pamflet) mengenai pemberantasan korupsi. “Bila masyarakat ingin melaporkan tindak pindana korupsi yang ditemukan, bisa mengisi form khusus dari KPK yang saat ini sudah ada di Kantor Bagian Humas – Pemkab Jember,” pesannya.

Abdul Muis menandaskan, tanpa adanya dukungan dan peran – serta dari masyarakat, mustahil perkara korupsi dapat ditangani. Selain itu, saat ini Indonesia juga telah memasuki era transparansi, akuntabilitas dan juga partisipasi masyarakat. “Oleh karena itu, masyarakat beserta aparat pemerintah diharapkan dapat bersama – sama untuk mendukung upaya tersebut,” imbuhnya.

Ditanya mengenai peran – serta Inspektorat dalam fungsi pengawasan, pimpinan yang sekarang disebut Inspektur itu menegaskan, Inspektorat sebagai pihak pengawas (inter control) di lingkup Pemkab Jember berfungsi untuk melakukan upaya pembinaan dan penertiban keadministrasian. (RI-1)

3 komentar:

Anonim mengatakan...

Mudah-mudahan apa yang dilakukan Inspektorat Jember bisa ditiru oleh Inspektorat2 yang lain .

Anonim mengatakan...


saksi -saksi dan bukti - bukti agar proses hukum dapat bedalan dengan lancar.
Demikian atas perhatiannya disampaikan banyak terirnakasih.
i,
Honnat Kami
a.n warga masyarakat Desa Suren
'Kec. Ledokombo
Kab. Jember
1.SAMAW1 1.二。.
2.BAHRAWI
3. BUHARI
4. SYUAIB
夕.ノνセ多メリ.ア3叔ノノリごノソノリ∫′ハr
Tembusan disal■lpaikan kepada:
1.Kctua KPK di Jakarta
2. Sdr. Ketua DPD PK Jatim di Surabaya
3. Sdr. Bupati jember di Jember
4. Sdr- Kabag pemerintahan dan Kabag Kesra Kab. Jember di Jember 5. Sdr. Kepala kantor pos dan Giro Jember di Jember . 6. Sdr. Camat Ledokombo
7. Sdr. Kapolsek Ledokombo
8. Arsip

Anonim mengatakan...

Perihal:Laporan a.n masyarakat Desa Suren
Kec.LedokOmbO Kab.Jember Jel.lber,14 Juli 2013
Atas mりaleya pungutan liT Rp 20.000-Rp 50.000/KK Kepada
Yang diindikasikan diprakarsai Yth。1:Bpk_Kap61res」embcr
olehoknum Ketua DPD Desa Suren, 2.Bpk.Kttari Jember
Dalam rangka pembaglan BLSM 12 Juli 2013 Di Jember
di balal Desa Surel■
Dengan hormat,
Dengan ini, kami a.n warga masyarakai Desa Suren Kec. Ledokombo Kab. Jernber, melaporkan terjadinya
pungutan liar Rp 20.000 - Rp 50-000/ KK ( Kepala Keluarga ), bagi penerima BLSM di Desa Suren 12 tuli2013
.dengan dalih biaya pencocokan KK ( Kartu Keluarga ). Tindakan pungli ( pungutan liar) yang diindikasikan
dipelopori oleh oknum ketua DPD dan dibantu oknum - oknum perangkat desa yang lain, terhadap ribuan warga
Desa kami tersebut cukup meresahkan, memberatkan, dan tidak adil ( karena desa - desa yang lain di Kab. Jember
nyaris tidak terjadi tindak kriminal seperti itu ).
Karena perilaku tersebut selain mercsahkan sebagian besar warga Desa Suren Kec. Ledokombo Kab.
Jember, dan m'enodai program pemerintah dalam pelaksanaan BLSM, maka melalui bapak kapolres dan kajari
Jernber untuk dapatnya mengusut tuntas perkara pidana tersebut, kami warga masyarakat Suren, siap menunjukkan
saksi -saksi dan bukti - bukti agar proses hukum dapat bedalan dengan lancar.
Demikian atas perhatiannya disampaikan banyak terirnakasih.
i,
Honnat Kami
a.n warga masyarakat Desa Suren
'Kec. Ledokombo
Kab. Jember
1.SAMAW1 1.二。.
2.BAHRAWI
3. BUHARI
4. SYUAIB
夕.ノνセ多メリ.ア3叔ノノリごノソノリ∫′ハr
Tembusan disal■lpaikan kepada:
1.Kctua KPK di Jakarta
2. Sdr. Ketua DPD PK Jatim di Surabaya
3. Sdr. Bupati jember di Jember
4. Sdr- Kabag pemerintahan dan Kabag Kesra Kab. Jember di Jember 5. Sdr. Kepala kantor pos dan Giro Jember di Jember . 6. Sdr. Camat Ledokombo
7. Sdr. Kapolsek Ledokombo
8. Arsip

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan