Banyak Pemeriksaan, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Jember - Meskipun banyak sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait dengan adanya dugaan korupsi, hal itu dinilai oleh DPRD Jember tidak akan mengganggu kinerja dan pelayanan kepada warga masyarakat. Oleh karenanya sikap menjunjung tinggi praduga tak bersalah hendaknya lebih dikedepankan dan tidak terjebak oleh opini miring yang sengaja dihembuskan maupun dilaporkan kepada penegak hukum.

Apapun laporan dan aspirasi masyarakat hendaknya direspon secara baik sehingga tidak ada kesan Jember seakan-akan mau kiamat bahkan merupakan suatu jawaban yang bisa diberikan kepada publik atas citra dan kebersihan kinerja birokrat melalui pemeriksaan. Demikian dikatakan Ketua DPRD Jember HM Madini Farouq menyikapi persoalan 32 pejabat di lingkungan Pemkab Jember yang dipanggil oleh Kejagung

HM Madini Faraouk menegaskan apapun pelaksanaan pemeriksaan haruslah tetap dijunjung tinggi sebagai langkah hukum. “OLeh karenanya tidak ada manusia maupun sekelompok masyarakat yang kebal hokum,” katanya.

Hanya saja, lebih lanjut ia mengatakan, masyarakat tidak terjebak kepada opini karena pejabat yang diperiksa masih sebatas dimintai bahan dan keterangan atau Baket atas aliran dana yang dikeluarkan

Sementara itu, pihak DPRD Jember sendiri menurut Madini Faraouq tidak dalam posisi mendukung atau tidak mendukung, melainkan lebih mempercayakan sepenuhnya kepada langkah hukum sebagai suatu bentuk penghormatan agar berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku di negeri ini

Hal senada juga disampaikan Kabag Humas Pemkab Jember, Drs Agoes Slameto, M.Si, selama proses adanya pemeriksaan kepada sejumlah pejabat penting dilingkungan Pemkab Jember seluruh mekanisme pelayanan telah berjalan lancar dan terkendali. “Sehingga tidak benar manakala ada anggapan pelayanan Publik Pemkab Jember menjadi mandeg, justru hal ini sebagai suatu bukti bahwa dalam kondisi apapun pelayanan tetap berjalan,” tukasnya.

Selain itu, lanjutnya, sebagai staff haruslah dapat memberikan pelayanan kepada publik secara maksimal dan juga dapat memberikan layanan hukum sebagai suatu bentuk upaya mengindahkan atas kinerja KPK, Kejagung maupun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri secara proporsional untuk mendapatkan jawaban secara pasti dan benar. (RI-1)

2 komentar:

Anonim mengatakan...

pinjaman uang ke Koperasi dal tempat lain, dan menjanjikan upeti, maka oknum sekdes
ini cukup semangat.
(Mohon dapatnya diklarifikasi dengan warqa Desa Suren yang mengurus surat-surat
te{sebut dan telah ditarik sejumlah bia},a. karena bukan hal baru dan sudah menjadi
rahasia umrlm)
Demikian laporan kami a.n wa.rga masyarakat Desa Suren Kecamatan Ledokombo
kabupaten Jember dan atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
Hormat kami,
a.n Warga Desa Suren
Kecamatan Ledokombo
Kabupaten Jember

Anonim mengatakan...

Jember, 17 Oktober 2013
Perihal : Pengaduan a.n. warga Desa Suren
Kecamatan Ledokombo kabupaten Jember
atas perilaku oknum2 sekdes Sunarwi
yang tidak kooperatif dalam
melayani warga
J,
Kepada Yth.
Bp. Bupati Jember
Di Jember
Bp. Kabag Pemerintahan
Pemkab Jember
Di Jember
Bp. Ka. Inspektorat Pemkab Jember
Di Jember
Bp. Camat ledokom(1
Di Ledokombo
Dengan hormat,
Bersama ini, kami a.n warga Desa Suren Kecamatan Ledokombo kabupaten Jember,
melaporkan pelayanan Kepada Masyarakat yang dilakukan oleh oknum pejabat sekdes bernama
Sunarwi terutama ketika Kepafa desa suren berakhir masa aktifnya, justru oknum sekdes ini
bertindak kurang kooperatif dalam memberikan pelayanan kepada wrga desa, antara lain secara
umum sebagai berikut :
1. Bila ". 'minta surat keterangan untuk mengurus akta kelahiran, keterangan domisili,
kelengkapan persyaratan ibadah haji, oknum sekdes sunarwi dihubungl warga untuk
meminta surat-surat tersebut selalu menghindar, bahkan ketika {i datangt dirumahnya
(Kediamannya), bisa dipastikan selalu bersembunf. Sehingga banyak warga yang
terhambat bahkan gagal dalam mengurus surat-surat tersebut.
2. Surat lain yang biasanya sangat dipersulit adalah surat keterangan ketrangan NO.Persil
tanah, yang biasanya untuk kepentingan pinjam uang ke BRI, mengurus sertifikat
dar/atau yang lainnya. Bahkan oknum sekdes terseUut sering mengatakan pada warga
bila dia menandatangani surat tersebut "tidak/lcurang sepdan dengan PNS (Pegawai
Negeri Sipil) yang telah disandargnya".
3. Karena selama ini perilaku oknum sekdes ini cukup menghambat kegiatan masyarakat,
terutama ketika warga akan mengurus akta kelahiran, surat keterangan kelengkapan
ibadah haji, surat demisili karena KTP mati, kelengkapan mengajukan pinjaman (Surat
Keterangan Tanah) dsb, sehingga banyak warga Desa Suren Kecamatan ledokombo
kabupaten Jember menjadi resah, bahkan kalau mengurus KTP dan surat lain justru
dibantu oleh perangkat Desa lain diwilayah kecamatan Ledokombo. t 4. Sedangkan bila melalui ialur khusus bila warga mengurus KK (Kartu Keluarga)ditarik
biaya Rp.30.000/Keluarga, sedangkan untuk persyaratan BLT, surat keterangan bagi
yang tidak memiliki KK dikenakan biaya Rp10 000 s/d Rp 50.000 sedangkan surat
keterangan No. KTP yang tidak sama dengan data Desa dikenakan Rp 20.000 s/d Rp
50.000 (Hampir 80% warga penerima BLT di Desa Suren waktu lalu diwajibkan
membayar biaya tersebut). Sdangkan bila warga yang minta surat keterangan untuk

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan