Pejabat Dindik Terancam Pidana 5 tahun

Plagiasi BKS


Jember – Dugaan plagiasi yang memalukan dunia pendidikan Jember membuat sejumlah pihak memberikan pernyataan keras. Dari sejumlah LSM misalnya, mereka bakal mengajukan dugaan plagiasi tersebut ke proses hokum.

Ketua Yayasan Abdi MAsyarakat, Husni Thamrin SH, menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta sesuai dengan UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dapat dihukum berat.

“Disana disebutkan barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta dan hak terkait tanpa seizin, akan dikenai sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta,” tegasnya.

Di jajaran Dinas Pendidikan (Dindik) sudah berulangkali terjadi sejumlah penyimpangan dan pelanggaran hokum. Untuk itu pihaknya tidak akan main-main melihat hal tersebut.

“Kami bakal teruskan hal ini ke proses hokum, biar segera terungkap siapa yang meraup keuntungan dari beredarnya BKS tersebut, sehingga segera ditangkap,” imbuhnya.

Ini namanya pembodohan publik dan mengajarkan murid-murid untuk melakukan plagiasi.

Menanggapi hal ini, Kabid TK/SD Dindik Jember, H. Jumari, mengatakan tidak tahu-menahu adanya dugaan BKS plagiasi ini. Jumari mengaku pernah diundang rapat saat akan menyusun BKS Jitu oleh Koordinator UPTD se-Jember Suryanto.

“Namun, saat itu saya tidak bisa datang karena takziyah,” ujarnya via handphone. Dirinya bahkan pernah berpesan kalau mengarang BKS hati-hati dan sesuaikan dengan kisi-kisi dan kurikulum yang terbaru.

Ternyata malah tidak nurut hingga rame seperti sekarang ini. “Saya menyesalkan tindakan orang-orang yang tidak bertanggungjawab ini, dan saya sudah konsultasi dengan Kepala Dinas, beliau minta semua ditindak tegas saja,” ujarnya.

Semua tim penyusun BKS Jitu, menurut Jumari telah dipanggilnya. Dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan serta klarifikasi. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan