Silang dan Garis Termasuk Tanda Yang Sah

Jember - Ada 5 tanda yang menurut KPU Jember bias digunakan untuk menandai surat suara dan dianggap sah. Diantaranya yakni tanda silang, centang/contreng, garis lurus, garis miring baik miring kekanan atau kekiri dan tanda coblos.

Hal ini ditegaskan oleh anggota KPU Jember, Moch. Eksan, pada acara simulasi dan sosialisasi yang di hadiri seluruh Kades, Camat, Kepala SKPD (Badan, DInas, Bagian, Kantor), Danramil, Kapolsek, pengurus parpol se- Jember di aula PB Sudirman, Kamis (26/2).

Menurutnya KPU masih mengakomodir dan mentolerir sejumlah tanda. “Yang penting, kelima tanda tadi masih berada dalam kotak lambang partai atau nama caleg,” ujarnya sambil menunjukkan sejumlah tanda gambar yang diberi tanda dan tergolong sah.

Selain itu menurut Eksan, KPU menganjurkan untuk memilih atau memberi tanda sekali saja pada surat suara. “Sebelum Perpu terbaru keluar dan disahkan oleh pemerintah, maka yang sah adalah memberi tanda hanya sekali, baru nanti kalau memang Perpu disahkan maka memberi tanda lebih dari sekali sah,” jelasnya.

Sementara untuk tanda yang dianggap tidak sah adalah tanda lingkaran. Jika ada surat suara diberi tanda dengan lingkaran maka surat suara tidak sah. “ Surat suara juga dianggap tidak sah jika menandai dengan tanda apapun pada partai yang tidak memiliki caleg,” imbuhnya.

Karena di Jember ada 4 parpol yang tidak memiliki caleg sama sekali. “Dan ini resiko politik dari diberlakukannya peraturan, parpol tersebut tidak bakal menerima suara karena surat suara yang ditandai pada gambar parpol yang tidak ada calegnya dianggap tidak sah,” jelas Eksan. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan