KS SDN Wonoasri 91 , Dilaporkan ke Kejari Jember

Jember – Kepala Sekolah SDN Wonoasri, Mat Sawi, dilaporkan oleh Yayasan abdi masyarakat Jember. Ketua Abdi MAsyarakat, Moh. HUsni Thamrin SH, menegaskan pelaporannya tersebut berawal dari dugaan menggunakan kayu gelap pada saat melaksanakan rehab gedung sekolahnya.

Rehab gedung yang berasal dari DAK tersebut dimanfaatkan untuk membiayai dua hal. Sebanyak Rp. 169 juta untuk pembangunan fisik, dan Rp. 90 juta untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah.

“PAda item pertamalah, pembelian kayu tersebut dilakukan, dan kayu tersebut diduga kuat berasal dari Taman NAsional Meru Betiri,” jelasnya.

Bahkan pemasoknya saat ini sedang menjalani proses hokum di Mapolres Jember. “Karena dugaan penggunaan kayu illegal tersebut mengakibatkan kerugian Negara, maka kami mendesak kejaksaan mengusut tuntas,” imbuhnya.

Selain itu, Husni juga melaporkan hal tersebut ke pimilik kayu yakni, TNMB. “Penggunaan kayu illegal untuk pembangunan sekolah tersebut melanggar UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya,” tegasnya.
Husni juga minta penyidik menyita semua kayu yang diduga dari TNMB tersebut. Karena kayu tersebut merupakan barang bukti yang diperlukan penyidik. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan