Jadi Tersangka, TS Sanusi Hanya Terima 100 ribu

Jember – Tonaji, warga Mayang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan money politic yang dilakukan oleh caleg PKPB, Sanusi Muhtar Fadillah, mengaku hanya terima dana Rp. 100 ribu untuk membagikan KTA PKPB.

Warga Mayang ini menceritakan kronologi kasus yang dialaminya. Dirinya mengaku bersedia disuruh caleg PKPB Sanusi ini, untuk membagikan karena mendapat imbalan uang Rp 100 ribu.

“Saya tugasnya mengedarkan KTA PKPB yang berisi kontrak politik yang bernada menjanjikan dana kematian Rp 1 juta, dana hajatan bagi warga Rp 500 ribu, hingga sebagai pengusul dana jaring aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Katanya, penetapan dirinya sebagai tersangka berawal dari pertanyaan penyidik terkait masalah kronologi kejadian. “Ya, saya ceritakan, saat itu dia dipanggil oleh caleg Sanusi untuk datang ke rumahnya. Setibanya di sana, saya dimintai tolong mengedarkan KTA PKPB berisi janji politik menjanjikan akan memberi hadiah hadiah kepada masyarakat jika dia dipilih jadi DPRD,” ujarnya.

Masyarakat yang semula tidak tertarik untuk memilih Sanusi setelah paham dijelaskan tentang kartu tersebut menjadi tertarik. Dan kemudian diberi 2 box kartu KTA seukuran kartu nama. Setiap box jika habis diberi uang Rp 50 ribu. Jadi totalnya adalah Rp 100 ribu. Isinya, dua ratus KTA.

Sementara itu, salah satu pelapor kasus tersebut ke Panwaskab Jember, Abdul Kadar, menyesalkan langkah Panwaskab dan Polres Jember. Apalagi Tonaji dijerat pasal 274 undang-undang Pemilu, karena sebagai pelaksana kampanye yang melakukan money politic.

“Padahal pelaksana kampanye itu harus terdaftar di KPU, bisa dirinya sendiri atau orang lain yang ditunjuk, padahal setahu saya Tonaji itu bukan pelaksana kampanye, gimana bias dijerat,” sesalnya.
Kadar menduga Panwaskab Jember takut dengan Sanusi, dan tidak punya nyali menjeratnya. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan