Dana Bankum adalah Korupsi Diatas Korupsi

Jember – Sesuai dengan keterangan sejumlah anggota KPK pada Januari 2007 lalu kepada KOalisi LSM Anti Korupsi Jember, Gempar, Media Centre dan Sakera, bahwa kasus dugaan korupsi dana bantuan hukum (bankum) Pemkab Jember pada tahun 2005 merupakan kasus korupsi diatas korupsi.

Sehingga pada waktu itu KPK menegaskan bahwa kerugian Negara tidak perlu banyak-banyak sudah bisa dijerat tersangkanya. “Setelah statement KPK waktu kita di sana, akhirnya kasus bankum yang sempat mandeg di Polda beberapa lama akhirnya dilanjutkan lagi, karena KPK selalu melakukan supervisi ke Polda,” ungkap Ketua LSM Media Centre, DR. HIdayat Teguh W.
Waktu itu KPK optimis bisa menjerat oknum-oknum pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana bankum tersebut. Namun sayangnya justru pengadilan negeri Jember meloloskan salah satu terdakwa kasus bankum.
“Untuk itu, kami perlu kembali membuka kronologi dan dugaan modus operandi yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat dalam kasus dugaan korupsi dana bankum yang merugikan Negara sekitar Rp. 450 juta tersebut,” imbuh Teguh.
Kronologi perkara bankum dimulai dari adanya laporan pengaduan tanggal 10 Mei 2005 dengan nomor polisi LP/123/VI/2005/Biro Ops. Tentang dugaan korupsi di DPRD Jember senilai Rp. 826.358.821,74 dan Rp. 2.799.800.500,00. Kedua temuan dugaan korupsi yang merugikan Negara tersebut juga tertuang dalam audit BPK tahun 2004 yang menyebutkan anggota dewan tersebut harus mengembalikan dana kelebihan biaya operasional sebesar Rp. 826.358.821,74. Ditambah lagi dengan penggunaan anggaran yang melebihi ketentuan sebesar Rp. 2.799.800.500,00.
Dan kedua dana tersebut yang bersumber dari anggaran tahun 2004 oleh BPK dinyatakan hingga saat ini belum juga dikembalikan. Terbukti dalam audit BPK RI tahun 2007 nomor 153/R/XIV.12/06/2007 tanggal 28 Juni 2007. Selanjutnya, laporan polisi tersebut ditindaklanjuti dengan pemanggilan sejumlah saksi dan tersangka seperti H. Abd. Shmad Djalil pada tanggal 18 Juli 2005 (SPG/269/VII/2005/Reskrim), HM MAdini FArouq SSos pada tanggal 3 Juni 2005 (SPG/2692/VI/2005/Reskrim), Drs H Macmud Sardjujono tanggal 3 Juni 2005 (SPG/2691/VI/2005/Reskrim) dan Kusen Andalas Sip tanggal 3 Juni 2005 (SPG/2693/VI/2005/Reskrim).
Atas surat panggilan Polda tersebut, pada tanggal 8 Juni 2005 memberi kuasa hukum kepada Nurul Herlina SH dan rekan (HM. Wagino SH, Rully S Titaheleuw SH, Nurullah SH). Surat kuasa tersebut diperkuat dengan surat pengurusan perkara antara Mudjoko SH MH, sebagai pihak pertama (KAbag Hukum Pemkab Jember) dengan Nurul Herlina SH pihak kedua (Lawyer pimpinan DPRD Jember) tanggal 8 Juni 2005 tanpa landasan hukum yang kuat. Bahkan diduga kuat Mudjoko pada tanggal 8 Juni 2005 belum menjabat Kabag Hukum Pemkab.
Dalam surat perjanjian pengurusan perkara tersebut terdapat klausul honorarium lawyer tahap pertama sebesar Rp. 250 juta dan dibebankan kepada APBD tahun anggaran 2005 dengan rincian untuk H. Abd. Shomad Djalil Rp. 50 juta, HM MAdini FAoruq SSos Rp. 100 juta, H Machmud Sardjujono Rp. 50 juta dan Kusen Andalas Sip Rp. 50 juta.
Atas penetapan honorarium tersebut tidak didukung dengan dokumen rencana anggaran biaya (RAB) dan atau harga perhitungan sendiri (HPS). Selain itu juga tidak terdapat dokumen SPK dan berita acara penyelesaian pekerjaan. Akibatnya tidak dapat diketahui kewajaran biaya, efisiensi dan efektifitas kegiatan.
Sesuai dengan surat perjanjian pengurusan perkara tersebut, bagia hukum Pemkab Jember memproses SKO (surat keterangan otorisasi) nomor 1052/SKO/2005 tanggal 5 Oktober 2005. atas penerbitan SKO tertanggal 5 Oktober 2005 tersebut, bagia hukum menerbitkan SPP nomor 27/2005 tanggal 6 Oktober 2005 sebesar Rp. 250 juta dan dicairkan sesuai SPM nomor 3281/BT/2005 tanggal 6 Oktober 2005.
Dana sebanyak Rp. 250 juta kemudian diterima Nurul Herlina SH pada tanggal 7 Oktober 2005. dan dalam SPM yang dicairkan Nurul Herlina itu tertulis bahwa dana untuk keperluan pembayaran biaya pengurusan perkara di Polda JAtim di Surabaya.
Pemanggilan Kedua
Selanjutnya pemanggilan kedua kepada HM. MAdini FArouq pada tanggal 18 Juli 2005 dengan nomor polisi SPG/3582/VII/2005/Reskrim. H MAchmud Sardjujono pada tanggal yang sama dengan nomor polisi SPG/3583/VII/2005/Reskrim dan Kusen Andalas dengan SPG/3581/VII/2005/Reskrim.
Atas surat panggilan tersebut Mudjoko sebagai Kabag Hukum kemudian membuat surat perjanjian pengurusan perkara pada tanggal 5 Desember 2005 dengan Nurul Herlina sebagai kuasa hukum pimpinan DPRD Jember. Dalam klausul perjanjian tersebut untuk honor lawyer Madini FAoruq Rp. 100 juta, Machmud Rp. 50 juta dan Kusen Rp. 50 juta. Sama dengan perjanjian pengurusan perkara yang pertama atas pemberian dana tersebut juga tidak didkung dengan RAB dan atau HPS. Bahkan juga tidak terdapat dokumen SPK dan berita acara penyelesaian perkara.
Sesuai surat perjanjian pengurusan perkara tersebut maka bagian hukum mengajukan SPP nomor 38/2005 tanggal 9 Desember 2005 sebesar Rp. 200 juta. Berdasarkan SKO nomor 1052/SKO/2005 tanggal 5 Oktober 2005. yang kemudian dicairkan oleh Nurul Herlina selaku pengacara Bupati Jember sesuai SPM nomor 4610/BT/2005 tanggal 9 Desember 2005 dan diterima Nurul tanggal 15 Desember 2005. pada SPM tersebut juga berbunyi untuk keperluan pembayaran biaya pengurusan perkara di Polda JAtim.
Katabelece Mamaq
“Beberapa modus operandi sudah kami baca dan kami duga memang bagian dari upaya KKN antara Pemkab dengan pimpinan dewan, yang dimanfaatkan untuk melindungi tersangka korupsi di dewan, ini menurut KPK kejahatan korupsi diatas korupsi, dan perlu ditindak tegas bukan dibebaskan,” tegas DR. Teguh.
Dengan adanya berbagai panggilan untuk penyidikan di Polda JAtim tersebut maka akhirnya MAdini Farouq selaku Ketua DPRD Jember membuat surat katabelece kepada Bupati Jember yang waktu itu dijabat oleh Pj. Bupati, Sjahrasad Masdar MA. Tepatnya pada tanggal 27 Juli 2005 dengan surat nomor 179/5631/436.2/2005 minta Bantuan Hukum untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi DPRD.
Surat tersebut diterima dan didisposisikan oleh Masdar kepada Sekda Djoewito pada tanggal 28 Juli 2005. Selanjutnya dipertegas dengan ijin dari Pj. Bupati Jember tanggal 29 Juli 2005 atas nota dinas Sekda nomor 900/184/436.012/2005 yang berisi “saran kepada Bupati untuk memenuhi permintaan DPRD (surat Ketua DPRD tanggal 27 juli 2005) tersebut”.
Pada hari yang sama Sekda juga mengajukan nota dinas dengan nomor 900/185/436.012/2005 yang berisi penawaran 3 nama advokat diantaranya H. Achmad Cholily, SH MH, H. Moch. Nurullah, SH dan Yani Takarianto, SH. Dengan disertai saran agar Pj. Bupati menggunakan H. Moch. Nurullah SH dengan rekannya Rully Susanto Titaheleuw, SH dan Nurul Herlina, SH. Dan surat tersebut juga mendapatkan persetujuan dari MAsdar yang kemudian dilanjutkan kepada Kabag Hukum.
Untuk mengakomodasi kepentingan tersebut maka pada tanggal 3 Agustus 2005 dengan dibuatlah surat Keputusan Bupati Jember nomor 188.45/354 A/ 012/2005 tentang kuasa hukum Pemkab. Dan memutuskan serta menetapkan H. Moch nurullah SH, Rully Susanto Titaheleuw SH dan Nurul Herlina SH sebagai kuasa hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Dan patut digaris bawahi bahwa dalam surat keputusan Bupati tersebut terdapat item Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bukan Pemerintahan Kabupaten atau DPRD Kabupaten Jember.
Namun dalam point Ketiga disebutkan kuasa hukum tersebut juga mewakili / mendampingi Pimpinan dan anggota DPRD Jember di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Selanjutnya ada tanggal 4 Agustus 2005 Kabag Hukum, H Mudjoko SH MH melalui surat nomor 181/198/436.012/2005 yang ditujukan kepada HM Nurullah SH dan Nurul Herlina SH, dengan alamat Jl. KH Wahid Hasyim Gg XV no.176 Jember, meminta kedua orang tersebut sebagai kuasa hukum sejumlah pihak diantaranya HM Madini Farouq, H Machmud Sardjujono, Kusen Andalas dan H Shomad Abdul Djalil, sekaligus meminta kedua advokat mengajukan penawaran honorarium.
Pada tanggal 5 Agustus 2005 Kabag Hukum, H Mudjoko SH, MH langsung mengajukan daftar pengajuan PAK kepada Kepala Bappekab sebesar Rp. 750.000.000,- sehingga total biaya jasa tenaga kerja non pegawai Rp. 1.120.000.000,-. Permintaan pengajuan honorarium oleh kedua advokat ternyata baru diajukan pada tanggal 5 Oktober 2005 dengan surat ber-kop kantor advokat Nurul Herlina SH tanpa nomor.
Dan dengan rincian tersebut untuk HM Madini Farouq Ssos senilai Rp. 200.000.000,-, Drs H Machmud Sardjujono Rp. 100.000.000,-, Kusen Andalas Sip Rp. 100.000.000,-, dan H Shomad Abdul Djalil Rp. 50.000.000,-. Anehnya pada tanggal yang sama, 5 oktober 2005, bagian hukum dengan disetujui Kabag Hukum, H Mudjoko SH MH langsung menerbitkan SPP nomor 27 dengan dasar SKO nomor 1052/SKO/tahun 2005 tanggal 5 Oktober 2005 untuk pembayaran honorarium advokat tahap pertama sebesar Rp. 250.000.000,-.
Selanjutnya pada tanggal 9 Nopember 2005, kembali Nurul Herlina SH meminta pembayaran tahap kedua dilakukan oleh Pemkab Jember, Rp. 200.000.000,-, yang kemudian diterima uangnya oleh yang bersangkutan pada tanggal 15 Desember 2005 dengan keterangan lunas (honorarium). Dan disamping pencairan uang sebesar Rp. 450.000.000,- tersebut, ternyata Nurul Herlina SH, masih terus mencairkan uang dari bagian Hukum Pemkab Jember yang hingga pada tanggal 27 Januari 2006 hingga total periode bulan Agustus 2005 s/d Januari 2006 sebesar Rp. 1 miliar. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan