Langka, Pertama Kali PNS 20 Tahun TAk terima GAji

Jember – Seorang PNS yang saat ini sudah memasuki usia pensiun, Maskun (60), selama 20 tahun tidak pernah menerima gaji dan tidak boleh bekerja di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember. Larangan tidak boleh bekerja tersebut hanya disampaikan secara lisan kepada Maskun pada September 1988 oleh Kadinkes waktu itu, dr. Widharto.
Berulangkali MAskun berjuang mempertanyakan nasibnya, namun hingga menginjak tahun ke-20 ini perjuangan juga tak kunjung menuai hasil. Ironisnya hingga hari ini pihaknya tidak pernah menerima gaji, dan juga tidak pernah menerima surat pemberhentian secara tertulis.
Status kepegawaianyapun ternyata masih terdaftar secara aktif di BKN Pusat dengan NIP 140126349. Bahkan ketika BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Jember mengajukan surat ke tujuhnya kepada BKN Pusat Up. Direktur Kepangkatan dan Mutasi pada Deputi Bidang Bina Pengadaan Kepangkatan dan Pensiun pada tanggal 23 Oktober 2007, BKN tetap meminta lampiran surat penghentian pembayaran gaji untuk Maskun.
Dan ternyata Dinkes maupun BKD Jember tetap saja tidak bias menunjukkan surat pemberhentian pembayaran gaji atau pemberhentian Maskun sebagai PNS. “Ini khan berarti saya selama 20 tahun ini masih terima gaji, karena BKN sendiri belum tahu kalau saya tidak terima gaji, dan BKN Pusat menanyakan itu kepada Pemkab Jember, kemana gaji saya,” keluhnya usai demo solo di halaman Dinkes Jember, beberapa waktu lalu.
Meskipun sudah lebih dari tujuh kalinya Pemkab Jember mengajukan surat ke BKN, jawaban BKN tetap sama yakni minta surat pemberhentian Maskun pada tahun 1988. “Saya sekarang sudah memasuki massa usia pension, jadi saya kembali menanyakan, bagaimana nasib saya sebagai pegawai PNS dengan golongan terendah, siapa tahu saya bias ambil TAspen dan dana pension, untuk menghidupi keluarga saya,” imbuhnya.
Sementara itu untuk menghidupi keluarganya selama 20 tahun ini, MAskun yang bertempat tinggal di jalan Letjen Soeprapto Kebonsari Jember, berjualan barang loakan di pasar Kepatihan dan jalan Dyah Pitaloka. “Saya sejak 20 tahun lalu akhirnya berjualan barang loakan, untuk menghidupi ke-4 anak saya dan istri, karena saya mau masuk kerja ditolak dan tidak boleh masuk,” ungkapnya.
MAskun bersyukur meskipun tidak mendapat gaji, dirinya bias menghidupi keluarga dari berdagang barang loakan di pinggir jalan tersebut. Pria yang pernah bertugas di Puskesmas Pembantu Kemuningsari Kidul, Arjasa pada tahun 1982-1988 ini, menuturkan bahwa memang dirinya pernah dihukum karena dituduh menjual obat-obatan milik Dinkes.
“Tetapi waktu itu saya dituntut 9 bulan penjara dan oleh hakim saya divonis 6 bulan penjara, pada tanggal 18 Agustus 1988 saya keluar dan bekerja lagi, karena sesuai peraturan kepegawaian saya masih boleh bekerja,” ujarnya. Namun tiba-tiba oleh Kepala Dinkes waktu itu, dr. Widharto dirinya tidak boleh bekerja sekaligus tidak boleh menerima gaji. Meskipun Maskun juga sudah tidak menerima gaji sejak berada dalam hotel prodeo bulan MAret 1988.
“Siapa yang berani melawan perintah dr. widharto waktu itu, dia khan Kepala Dinas paling lama (sekitar 15 tahun) dan dikenal paling gawat, gak ada yang berani membantah, tetapi kok sampae hari ini saya juga nggak dapat surat pemberhentian, gimana ini nasib saya,” sesalnya.
Dinkes Akui Belum Berhentikan Maskun
Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinkes Jember, Suyatno SH, menegaskan bahwa pihaknya memang belum pernah menerbitkan surat pemberhentian dan pembekuan gaji untuk MAskun (60, PNS Dinkes yang tidak pernah menerima gaji selama 20 tahun).
Suyatno yang menemui Maskun di ruang tamu Kepala Dinkes Jember, menegaskan memang dirinya maupun lembaganya belum memberhentikan Maskun. “Saya belum meberhentikan pak Maskun ini, saya juga berupaya untuk membantu prosesnya, jadi kita tunggu saja prosesnya,” ungkapnya.
Di sisi lain Suyatno membantah kalau gaji Maskun masih terus cair. “Seingat saya gajinya sudah nggak keluar, saya nggak tahu itu, kebetulan sekarang bapak Kepala Dinas juga sedang ada tamu dan repot nggak bias nemui, jadi tolong ditunggu saja prosesnya,” ujarnya.
Pihaknya justru melemparkan masalah tersebut ke BKD Jember selaku induk kepegawaian. “Soal gaji tanyakan ke Pemkab saja, kalau kita nggak tahu itu, yang penting namanya sudah tidak ada disini, mohon maaf kita nggak tahu,” imbuhnya.
Sementara itu Maskun tetap ngotot, secara peraturan dan logika nyata, dapat dipastikan bahwa gajinya masih cair, karena status kepegawaiannya di pusat masih tercatat secara resmi dan belum dikeluarkan dari PNS. “Mana ada mas, PNS nggak terima gaji, yang pasti pemerintah pusat tetap mengucurkan gaji saya ke kabupaten sesuai dengan status saya, wong status saya masih tercatat resmi sebagai PNS di pusat,” ungkapnya. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan