Sengketa Sabar dengan PDP Terus BErlanjut

Jember – Sengketa perburuhan antara PDP dengan karyawannya , P Sabar Cs (5 orang) masih terus berlanjut. Bahkan, tuntutan agar PHK secara lisan dari Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Pemkab Jember itu secara tertulis malah dijawab dengan PHK terstruktur dengan cara membuat buruh tak enak kerja.

Selama ini, hubungan kerja industrial telah terjadi. Bahkan, di pihak buruh dilemahkan oleh syarat – syarat administrasi yang dibuat sebagai birokrasi di PDP Pemkab Jember pimpinan Ir Syafril Jaya tersebut. Terakhir, pihak buruh merasa terbebani karena anjuran dan teguran mediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Jember ke PDP itu tak digubris.

Anjuran MHI itu mensyaratkan pembayaran tunjangan kepada Sabar Cs, sejumlah belasan juta tiap orang sebanyak 5 orang ini tak dihiraukan PDP. Bahkan anjuran itu dianggap PDP tidak memiliki kekuatan hukum pressing atau kewajiban dilaksanakan.

Terakhir Sabar, Cs, memprotes Dinas Tenaga Kerja karena telah menyimpang dari tema dan ingin mengalihkan perhatian. Bahkan terkesan mau cuci tangan. Terutama sekali malah buruh disarankan mengajukan gugatan judicial review jika tetap ingin Disnaker menekan PDP.

Disnaker malah meminta Sabar, Cs, mengamandemen pasal 169 UU No 13 tahun 2003 karena memang bukan wewenang Disnaker mengamandemen UU tapi melainkan kewenangan DPR sebagai badan legislatif.

Dalam anjuran mediator merujuk pasal 169 UU No 13 tahun 2003 berarti Sabar minta PHK atas dirinya. Padahal, dalam proses sejak awal Sabar, mengaku minta diangkat sebagai buruh tetap. Sesuai pasal 60 UU no 13 tahun 2003, dengan pertimbangan bahwa dirinya telah mengabdi selama 22 tahun sebagai buruh sadapan dan keamanan secara terus menerus dengan upah di bawah UMK. Bahkan bekerjanya melampaui jam kerja.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa koordinator keamanan PDP Sumberwadung telah memPHK dirinya secara lisan. Sejak 1 Mei 2008 kemarin. Setelah itu rumah kongsi yang ditempatinya dibongkar paksa agar cepat meninggalkan rumah. Setelah itu ada opini di media terkait PHK tersebut. Administratur belakangan malah meralat bahwa Sabar tidak diberhentikan atau di PHK tapi dipindahtugaskan di bedengan musiman.

“Ini mengalihkan persoalahn. PHK secara pelan – pelan terhadap diri saya ini jika dipindah ke musiman. Diakui mutasi adalah hak perusahaan tapi, apakah mutasi itu sebagai pembalasan atau hukuman dalam ketenagakerjaan,” teriak Sabar.

Sabar berusaha menempuh jalur mediasi, sebagai wujud iktikad baik. Dan mediasi dinilai gagal. Maka proses selanjutnya adalah melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai disarankan Disnaker. Tapi, bagaimana seorang buruh yang bekerja selama 22 tahun belum dapat rumah itu malah disuruh bolak balik Surabaya – Jember untuk mengajukan ke PHI.

“Jelas, kita tidak mampu. Baik biaya, dan cost yang ditimbulkan dari PHI itu. Saya kira Disnaker tahu dan harus meralat anjuran mediasi yang merujuk pasal 169 UU no 13 tahun 2003 tersebut karena tidak berdasar kenyataan,” ujar Sabar. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan