Petugas Parkir Minta Dihonor Sesuai UMK

Jember – Seiring dengan bakal diterapkannya parkir berlangganan di Jember pada JAnuari 2009 mendatang, ada tuntutan baru dari petugas parkir. Petugas parkir menuntut mulai JAnuari mendatang diberi honor sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Menurut sejumlah petugas yang enggan disebut identitasnya, sudah selayaknya petugas parkir diberi honor layak. “Dan itu sesuai dengan UMK, kami menolak jika dishonor sebesar Rp. 200 atau 300 ribu perbulan, itu tidak manusiawi,” ujarnya.

Pasalnya, petugas parkir tidak lagi bakal banyak memungut uang restribusi. Karena petugas parkir dari Dishub ini hanya bakal memungut kendaraan yang mempunyai plat nomor di luar Jember dan kendaraan yang belum berstiker alias belum bayar restribusi parkir tahunan.

Sehinga dipastikan petugas parkir bakal makan honor bulanan saja. Berbeda dengan ketika menarik parkir setiap hari, petugas masih banyak menerima sisa uang kembalian dari pengguna jalan yang tidak mau dikembalikan.

Seperti telah diberitakan besarnya tarif retribusi parkir selama setahun, untuk kendaraan roda dua Rp 20 ribu, kendaraan roda empat Rp 40 ribu, kendaraan roda lebih dari empat Rp 75 ribu, dan mobil penumpang umum (MPU) serta kendaraan barang Rp 25 ribu.

Sehingga pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir bakal melonjak naik. Dari yang semula hanya menyumbang sekitar Rp 500 juta setahun, ditargetkan naik menjadi sekitar Rp 1,9 miliar.

Hal inilah yang membuat petugas parkir di Jember menuntut honor yang layak. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan