Menulis BPKB, Oknum KS Jadi Tersangka Utama

Jember – oknum Kepala Sekolah (KS) salah satu SD Negeri di Gumukmas, Heri Susetya Prihandana, akhirnya ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama karena diduga kuat sebagai pelaku utama dalam sindikat pemalsuan BPKB dan STNK, yang beberapa hari lalu terungkap.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Kholilurahman, dugaan tersebut menguat ketika sejumlah tersangka lainnya sudah memberikan keterangan dengan benar. Meski Heri hanya kebagian menulis isi dari BPKB dan STNK, namun tergolong pelaku utama.

“Heri itu pendidikannya tinggi, tidak mungkin tidak tahu akibat dari penulisannya tersebut, meski dalam penyidikan Heri selalu mengatakan tidak tahu soal itu dan hanya dimintai tolong menulis dan diberi komisi saja,” jelasnya.

Apalagi penyidik sudah berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi lain yang menguatkan keterlibatan Heri dalam sindikat pemalsuan ini. Sehingga tersangka Heri saat ini dinyatakan sebagai pelaku utama karena terbukti tahu persis dengan modus kejahatan yang dilakukan Hartoyo cs.

Dengan kondisi seperti itu, Heri pun masuk dalam pelaku utama dan dijerat dengan pasal 378 KUHP. Sedangkan untuk yang lain, lima di antaranya dijerat dengan pasal 55, 56 KUHP yakni ikut serta dalam kejahatan.

Lima orang itu, Eman, Sutris Guntarto, Fendi, Imam Sugianto, dan Faizal Hadi Bahtiar. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan