MCW Resmi Surati Konsil Kedokteran dan Menkes

Pasca Mala Praktik

Jember – Medical Corruption Watch (MCW) Jatim perwakilan Besuki di Jember, Isma Hakim Rahmat, bersama Aliansi Masyarakat Miskin (ARM) resmi mengadukan masalah dugaan mala praktek dan penyimpangan pelanggaran pelayanan medis atau kesehatan yang dilakukan oleh pihak RSUD dr Soebandi.

Hal ini dilakukan karena baik secara kelembagaan atau profesi pihak rumah sakit dan dokter yang menangani pasien Elok Prihatin, tidak segera bertangguungjawab akan musibah yang diterima pasien tersebut.

Aduanpun langsung ditujukan kepada Komite Disiplin Profesi Kedokteran RI, YLKI, dan Menkes di Jakarta. “Jika pasien Elok Prihatin tidak segera ditangani, maka surat tersebut bukan lagi sebuah ancaman, tetapi wujud perhatian kami pada korban-korban mala praktik,” ujar Isma.

Sesuai UU No 23 tahun 1992, pasal 15ayat (1) dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat ditakukan tindakan medis tertentu.

Dalam ayat dua jelas bahwa tindakan medis tertentu itu hanya dapat dilakukan jika berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan itu, oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.

Tentu saja, sebelumnya perlu dilakukan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya. Termasuk kepada sarana kesehatan tertentu yang ada di RSUD tempat dilakukannya operasi itu.

“Kita melihat pula di Peraturan Pemerintah itu, bahwa ini menjadi tugas pemerintah untuk menyediakan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Jika ada kelalaian dalam penyampaian data kesehatan bisa dilakukan tindakan disiplin tenaga kesehatan itu. Sesuai pasal 54 UU ini,” ujar Isma.

Dalam kasus Elok Prihatin, itu tindakan medis itu menjadi tanggungjawab pelayanan prasarana rumah sakit, selain profesi yakni dokter. Sebelum dilakukan tindakan operasi itu telah dibentuk tim.

Selain mengingatkan sejumlah lembaga penyelenggara kesehatan juga meminta bahwa masalah pasien Elok Prihatin yang hingga kini masih koma itu bisa dipidana sesuai pasal 80 ayat 1.

“Di sana disebutkan barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan