Kejati Janji Minggu Depan Limpahkan Berkas Satib

Ket. Foto : JPU yang menangani kasus HM Satib, tersangka narkoba, I Ketut Sucahye.

Jember – Tidak mau dituding menghambat proses hokum atau tidak serius menangani kasus Ketua Gapensi Jember, HM. Satib, dengan barang bukti sabu-sabu 0,4 gram bruto. Kejati Bali menegaskan bakal segera melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Bali.

Hal ini ditegaskan Wakajati Bali, Soedibyo SH. Menurutnya KEjati Bali sudah mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan, demikian juga dengan jaksa penuntut umumnya (JPU).

“Saya minta secepatnya untuk dilimpahkan, kalau perlu hari ini sampai Minggu lembur sehingga minggu depan bias dilimpahkan,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (24/10).

Soedibyo yang dikenal keras dan mempunyai komitmen menegakkan hokum tersebut, berulangkali menegaskan kepada tim JPU untuk segera menyelesaiakan berkas tersebut.

Apalagi Wakajati, yang juga mantan Asintel Kejati JAtim tersebut, sudah bias membuktikan diri atas penegkan hokum dan memberantas korupsi.

Hal senada juga disampaikan Aspidum Kejati Bali, Ida Bagus S, menurutnya setelah menerima pelimpahan berkas dari Polda pada Selasa (21/10) lalu, maka pihaknya segera membentuk tim JPU. Dan kemudian menyelesaikan berkasnya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Sehingga kami betul-betul bekerja professional tanpa menutup-nutupi proses hokum Satib, supaya warga JEmber bias mengikuti perkembangannya,” imbuh Soedibyo. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan