Wappergat Tuntut Kusen Ditahan

Ket. Foto : Warga PDI-P Tuntut Ketua DPC PDI-P Ditahan dan Diadili.

Jember – Ratusan massa yang mengaku sebagai kader PDI-P Jember, Kamis (21/8/2008) menggelar aksi protes kepada Kejari Jember dan Pengadilan Negeri (PN) Jember. Ratusan massa yang menggunakan atribut PDI-P tersebut menuntut kepada penegak hukum tidak berlaku tebang pilih dalam melakukan proses hukum.

“Kalau Kusen memang salah, kenapa tidak ditahan, kenapa Cuma Ketua DPRD, Madini Faruq dan Wakil Ketua Mahmud Sardjujono saja, kami warga PDI-P malu punya pemimpin koruptor,” tegas Siswanto, koordinator aksi Wappergat (Warga PDI-P Menggugat) sekaligus Wakil Sekretaris DPC PDI-P Jember.

Pernyataan Siswanto tersebut langsung disambung dengan yel-yel yang menghujat Ketua DPC PDI-P Jember sekaligus Wakil Bupati Jember, Kusen Andalas. “Tangkap dan jebloskan kusen ke penjara, adili secepatnya, jangan tebang pilih,” teriak sejumlah korlap aksi.

Praktik-praktik penanganan hukum yang masih jauh dari rasa keadilan di masyarakat, menurut massa banteng moncong putih tersebut bisa melahirkan frustasi pada rakyat, yang berakibat dengan timbulnya rasa tidak percaya kepada penegak hukum. Karena sesuai fakta tidak sedikit tersangka atau terdakwa yang bisa bebas, sebagai misal Kusen Andalas.

“Kami warga PDI-P merupakan rakyat yang anti korupsi, jadi kami tidak ingin partai kami dijauhi masyarakat karena terlibat korupsi, padahal kader PDI-P tidak pernah ikut menikmatinya,” tegas kader lain, Pandu S, sambil menujukkan sejumlah poster dan spanduk menghujat Wabup Kusen.

Situasi yang berlangsung agak panas akhirnya bisa diredam dengan ditemuinya sejumlah perwakilan massa oleh Kajari Jember, Elvis Jhoni SH, di ruang kerjanya. Pada pertemuan tersebut Elvis menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan aksi tebang pilih dalam menjalankan proses hukum.

“Kalau memang berkas itu ada pada Kejari Jember maka tidak akan kita tahan-tahan, secepatnya kita sidangkan, tetapi ini permasalahannya berkas masih ada di Polda Jatim, jadi kami tidak bisa berbuat banyak,” jelasnya.

Elvis juga menjelaskan runtutan perjalanan proses hukum tersangka Kusen Andalas kepada perwakilan massa. Yang intinya saat ini masih berada di Polda Jatim dengan dalih bahwa Polda Jatim masih menunggu ijin Presiden.

“Kalau memang masih nunggu ijin presiden maka ijin presiden harus dihapus saja, karena menghambat proses hukum untuk pejabat-pejabat, kita tidak terima ini,” timpal perwkilan massa yang lain. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan