Tuntutan Dana Operasional Camat Kembali Ditunda

Jember – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menunda pembcaan tuntutan kepada terdakwa dugaan korupsi operasional Camat, Sahuri. Menurut salah satu JPU, Basyar Rifai via handphone-nya penundaan tersebut dikarenakan belum turunnya berkas tuntutan dari Kejati Jatim.

Karena belum terbacanya tuntutan tersebut maka sidang hari ini kembali ditunda pekan depan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU. Sebelumnya pada pekan lalu pembacaan tuntutan juga ditunda karena berkas tuntan masih belum mendapat ijin atau disetujui Kejagung.

Basyar sendiri pada hari ini tidak berada di Jember. Berdasar informasi Basyar berada di Kejati Jatim untuk mengambil berkas tuntutan tersebut. Namun ketika dikonfirmasi Basyar engan menyatakan hal tersebut. Menurutnya dirinya masih ada keperluan di luar kota yang berkaitan dengan tugas dari kantornya.

“Ya nanti kita tunggu sajalah kalau berkas sudah siap, saya masih diluar kota,” jelasnya singkat. Hasil pantauan dikantor PN Jember hari ini, terdakwa Sahuri yang sudah menjalani massa pensiunnya sudah nampak hadir di ruang tunggu sidang.

Namun karena pembcaan tuntutan belum siap dilakukan oelh Jpu maka sidang ditunda dan Sahuri kembali menuju rumahnya. Sahuri sendiri tidak ditahan karean pada penahanan yang pertama, Sahuri dibebaskan sebelum sidang berlanjut.

Majelis hakim pada waktu itu menerima nota eksepsi kuasa hukum dan terdakwa Sahuri, sehingga Sahuri bebas dan keluar dari Lapas Kelas II A Jember. Namun dikemudian hari, kasus tersebut kembali diungkap and disidangkan kembali dengan menambahkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi-saksi.

Dan dari sejumlah saksi yang telah dihadirkan dalam sidang beberapa waktu lalu, mayoritas memojokkan Sahuri dan mengatakan bahwa tiak pernah menerima dana operasional camat secara utuh pada setiap bulannya. Para camat mengaku hanya menerima dana sekitar Rp. 500 sampai 2,5 juta rupiah saja. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan