Pendukung Mamaq-Mahmud Desak Hakim Lepaskan Terdakwa

Jember - Ratusan pendukung Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jember, MAdini Farouq dan Mahmud Sadjujono kembali melakukan aksi demo di depan pengadilan negeri Jember Rabu siang (21/5/2008). Masa yang diangkut dengan 4 truk tersebut menuntut ag ar Mamaq dan Mahmud dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya.

Korlap aksi, asal Mangaran Ajung, Ali M, menegaskan bahwa sudah saatnya hakim membebaskan kedua terdakwa karena praduga tak bersalah harus dipegang teguh. "Pak Mahmud dan Gus Mamaq belum tetu bersalah, jadi lebih baik dilepaskan saja," ujarnya.

Aksi massa ini dilakukan sehari menjelang akan dibacakannya putusan sela oleh majelis hakim besok (Kamis, 22/5/2008). Diduga kuat aksi ini sebagai bentuk tekanan kepada aparat penegak hukum agar dalam membacakan putusan sela besok kedua terdakwa di bebaskan.

Sementara itu Ketua PN Jember, Charis Mardiyanto SH, menegaskan bahwa dirinya selama ini tidak pernah melakukan intervensi kepada majelis hakim, sehingga keputusan bebas atau tiak itu tergatung pada majelis hakim bukan pada Ketua PN.

Salah satu anggota majelis hakim yang mengadili kedua terdakwa, Suyanto SH, juga menyatakan dirinya tidak bisa mengikuti keinginan demonstran. Yang ada yakni mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip keadilan. "Apakah adil dimata hukum itu memuaskan pihak-pihak atau tidak kami tidak tahu yang penting kami berdasar peraturan yang berlaku itu saja," Imbuhnya. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan