Eksepsi Mamaq-Mahmud Ditolak, Pengacara kecewa

Jember - Tim pengacara dua terdakwa perkara korupsi DPRD Jember kecewa dengan majelis hakim. Ini gara-gara mereka tidak diberi kesempatan untuk menanyakan permohonan penangguhan penahanan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (22/5/2008) pagi.

Kekecewaan ini dilontarkan salah satu pengacara Jani Takarianto, seusai sidang. "Tadi hakim langsung menutup persidangan," katanya.

Begitu usai membacakan putusan sela, majelis hakim yang diketuai Aminal Umam memang langsung mengetuk palu, menutup persidangan. Hakim tidak memberi kesempatan kepada jaksa dan pengacara untuk menyampaikan sesuatu. Hakim hanya menyatakan sidang akan dimulai kembali Kamis pekan depan.

Permohonan penangguhan penahanan sudah diajukan jauh-jauh hari. Bahkan, dengan mengikutsertakan jaminan dari sejumlah pihak. Namun hingga saat ini pengacara terdakwa merasa belum memperoleh kepastian.

Terkait putusan sela hakim yang menolak eksepsi terdakwa, ketua tim pengacara Achmad Kholili menyatakan akan mengajukan banding. "Ini hak terdakwa. Semua undang-undang yang dijadikan dasar eksepsi tidak dicabut. Apa perlu penafsiran lagi? Mari kita uji apa benar penafsiran majelis hakim beralasan," katanya.

Yanto, salah satu hakim yang ditunjuk sebagai juru bicara majelis, mempersilakan kepada terdakwa untuk melakukan banding. "Nanti akan dikirim bersama berkas pokok perkara," katanya.

Mengenai penangguhan penahanan, majelis hakim tidak harus menjawab setiap kali sidang. "Kalau mau menangguhkan, baru kita buat penetapan karena terkait dengan lembaga lain, seperti Lembaga Pemusyawaratan dan Kejaksaan," kata Yanto.

Yanto menegaskan, bahwa sampai saat ini dua terdakwa belum mendapat penangguhan penahanan. "Kalau menolak apa harus menjawab? Kalau tidak mengabulkan kan tidak perlu menjawab. Tapi saya tidak bilang ditolak," katanya.

Menurut Yanto, peluang untuk mendapat penangguhan penahanan masih terbuka, sepanjang palu putusan akhir belum diketuk. Majelis hakim menahan terdakwa dengan berbagai pertimbangan.[RI-1]

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan