7 Ton Pupuk Ilegal Kembali Diamankan

Jember - Lagi, jajaran Polres Jember amankan pupuk bersubsidi ilegal. Kali ini, sekitar 7 ton pupuk ilegal berhasil diamankan oleh Polsek Mayang pada Senin pagi (19/5/2008).
Menurut Kapolsek Mayang, AKP Rahmat Kurniawan, pihaknya berhasil mengamankan 7 ton pupuk bersubsidi jenis urea bersama tersangka warga Klayu Mayang, Sucipto.

"Sucipto diduga kuat membeli sejumlah pupuk tersebut dari luar kota Jember untuk dijual di Jember tanpa melalui prosedur yang benar," jelasnya.

Pupuk juga diperoleh dengan cara barter dengan bekatul dari Jember yang dibawa ke Bali. "Karena tidak bisa menunjukkan pembelian dari distributor, maka kita amankan bersama barang buktinya," imbuhnya.

Menurut Rahmat, pelaku akan dijerat dengan undang-undang darurat nomor 7 tahun 1955 dengan ancaman hukuman sebanyak 2 tahun penjara. Sementar itu Sucipto menyangkal kalau pupuk bersubsidi tersebut merupakan pupuk miliknya. Karena menurutnya pupuk tersebut adalah titipan adiknya yang ada di Mayang juga. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan