LSM Desak Polisi Tegakkan UU HAKI

Jember – Masih maraknya aksi pembajakan dan pemalsuan label PPn atau cukai di sejumlah kaset VCD, membuat sejumlah LSM gerah. Salah satu LSM yang getol menyuarakan yakni LSM Gempar. Menurut Ketua LSM Gempar, Ansori, polisi sudah seharusnya tegas menegakkan undag-undang Hak Kekayaan intelektual (UU HAKI) nomor 34 tahun 2000.

“Kalau tidak maka banyak kerugian Negara yang ditimbulkan, seharusnya sejumlah rupiah bias masuk ke Negara, dengan adanya pelanggaran itu maka raib dan masuk kekantong para pembajak VCD,” tegasnya. Karena selama ini rata-rata pelaku pembajakan di daerah hanya dikenakan sangsi berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan hukuman yang relative ringan juga.

Contoh beberapa kasus yang baru saja terjadi yakni pembebasan bos VCD asal Situbondo, PT. Handayani Record. Karena menurut penyidik Polwil Besuki saksi-saksi tidak ada yang menguatkan dugaan tindak pembajakan tersebut, apalagi pemalsuan cukai.

“Seharusnya polisi lebih jeli dan menggali saksi serta bukti yang lain, supaya Negara tidak dirugikan terus menerus,” imbuhnya. Sementara itu Kasubag Reskrim Polwil Besuki, Kompol Sudibyo menegaskan bahwa pihaknya sudah berupaya menegakkan peraturan perundangan yang berlaku termasuk UU tentang HAKI.

Namun karena bukti dan saksi masih lemah maka polisi tidak bias sembarangan menetapkan seseorang menjadi tersangka dan djerat hukuman yang berat. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan