BPK Minta Honor Muspida Dikembalikan

Jember – Para petinggi Muspida di Jember saat ini sedang kebakaran jenggot. Pasalnya hamper setiap ada pemeriksaan BPK wilayah V Surabaya, selalu diketemukan honor illegal yang diterimanya.

Pemeriksaan kali ini juga menghasilkan hal yang sama, pejabat MUspida dan Muspida Plus ternyata menerima honor tak resmi dari Pemkab Jember. Padahal selama ini pemberian honor kepada Muspida itu dilarang BPK.

Namun berulangkali tetap dilakukan Bupati Jember. “BPK menyatakan bahwa pemberian itu menyalahi aturan dan Undang - Undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara,” ujar Ketua LSm Abdi Masyarakat, Husni Thamrin SH.

Sehingga BPK merekomendasikan Muspida untuk mengembalikan honorarium itu ke Kas Daerah. Dan nilainya mencapai Rp257.500.000,00.

Dalam temuannya, terungkap bahwa bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah menganggarkan kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dari program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan kode rekening 5.2.1.01.01, rincian obyek Honorarium PNS sebesar Rp277.300.000,00.

Dana itu dicairkan melalui SP2D sebanyak tiga kali, yaitu bulan Maret, April, dan Mei. Pencairan bulan Maret dipergunakan untuk pembayaran bulan Januari, Februari, dan Maret.

“Muspida seharusnya memberi contoh yang baik, karena sudah terlanjur menerima maka setelah ada rekomendasi BPK, Muspida siapapun dia harus mengembalikan dana haram tersebut,” tegasnya. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan