Dana Pemulangan Pensiun Tidak Ada Dasar Hukumnya

Jember – Kepala BAdan Kepegawaian Daerah (BKD) Jember, Sugiarto SH, mengakui kalau penyaluran dana pemulangan pensiunan PNS tidak memiliki dasar hokum. Meski tidak mempunyai dasar hokum, Sugiarto mengaku tetap menyalurkannya karena ada perintah Bupati Jember.

“Bagaimana lagi, itu kan perintah Bupati, kami tidak bias menolaknya, seperti dana uang muka perumahan itu, ini juga tidak ada dasarnya,” ungkapnya.

Sugiarto juga menyatakan bahwa pengajuan dana pemulanan pension sudah ada semenjak dirinya belum menjadi Kepala BKD. Sehingga dirinya tetap melanjutkan kebijakan lama tersebut.

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, BKD Jember diduga kembali bermasalah. Pasca direkomendasi oleh tim pemeriksa BPK wilayah V Surabaya untuk mengembalikan dana tunjangan perumahan yang tidak tepat sasaran, kini diduga mengeluarkan anggaran pemulangan PNS tanpa SPJ yang jelas.

Bahkan menurut sejumlah PNS yang pensiun, mengaku tidak pernah menerima dana tersebut dari BKD. Padahal setiap tahun dana pemulangan PNS yang sudah pensiun ini dianggarakan sebesar Rp. 450 juta.

Dengan anggaran sebesar itu menurut bukti pengeluaran yang ada di BKD, ada sekitar 450 PNS yang pensiun dengan penerimaan dana masing-masing Rp. 500 ribu. “Tetapi kami selama ini tidak pernah dengar ada dana tersebut, apalagi menerima, dan saya yakin semua PNS yang pension juga nggak terima,” ujar mantan pejabat yang telah pension, sambil mewanti-wanti wartawan untuk tidak menyebut identitasnya. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan