Indeks Persepsi KOrupsi Indonesia Capai 2,6



Jember – Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia mengalami peningkatan. Namun peningkatan tersebut tidak mampu mempengaruhi posisi peringkat Negara terkorup di dunia. Karena sesuai data yang ada prestasinyapun tetap menduduki pucuk kejuaran. Sebagai Negara nomor wahid terkorup. Untuk itu diperlukan semangat, niat dan tekad serta kebersamaan semua komponen bangsa untuk memberantas korupsi di negara tercinta ini.

Catatan KPK RI bahwa IPK Indonesia masih mencapai 2,3 dari angka 10 ideal suatu negara yang bebas dan bersih dari korupsi. Tahun 2008 ini sejak KPK giat melakukan pemberantasan korupsi IPK meningkat menjadi 2,6.

“Ya tentu saja ini masih sangat jauh dari angka 10,” ujar Dian Rachmawati, Fungsional Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pembicara dalam seminar yang digelar mahasiswa jurusan Akuntansi Universitas Negeri Jember, Senin (1/12) di Aula KAUJE Jember.

Tapi, KPK tetap yakin dengan segala keterbatasan itu perlahan tapi pasti gerakan anti korupsi bisa menjadi gerakan masyarakat. Di semua level tingkatan masyarakat akan menjadi pioneer dan motor melawan praktek korupsi.

Dian menggarisbawahi bahwa perjalanan KPK menuju pemberantasan korupsi seperti yang diamanatkan Undang – undang ini sangat berat. Tapi, dia meyakini dengan 5 tugas KPK selain memberantas juga mencegah korupsi bisa menekan angka korupsi di Indonesia sebaik mungkin.

Lima tugas KPK diantaranya adalah Koordinasi, Supervisi, Monitoring, Pencegahan, dan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan. Kelima fungsi ini dijalankan KPK secara sinergi dan bertahap.

Dalam hal penyidikan dan penuntutan beberapa kasus korupsi besar yang muncul tiba – tiba dan terkesan KPK selalu berhasil menurut Dian bukan sekonyong – konyong. Tapi, memerlukan waktu. Salah satu contoh adalah alih fungsi hutan kasus Al Amin Nur Nasution. Kasus ini awal tahun 2008 ini ditangani. Tapi, penyelidikannya setahun lalu. Dan saat digelar dan ditindak penyeleseian sangat cepat.

“Jadi bukan mendadak, KPK bisa cepat penanganannya karena bukti yang dikedepankan. Kalau kinerja sebenarnya sama dengan polisi dan jaksa. Tapi KPK tidak pake ijin Presiden,” ujar Dian. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan