LSM Desak Pansel KPU Diganti



Jember - Sejumlah LSM yang terbagi pada 2 kelompok, Formad dan Picket Nol mendatangi pimpinan DPRD, dan Sekretariat KPUD Jember, Senin (1/12) siang.

Mereka memprotes kinerja Panitia Seleksi (Pansel) yang dinilai sangat tidak independent dalam proses rekrutmen calon anggota KPU yang berlangsung kemarin.
Ketua LSM Formad, Kustiono Musri, dan beberapa anggotanya mengaku hanya memberikan tembusan dari suratnya ke Sekretariat KPUD Jember terkait permintaan klarifikasi dan kebenaran yang menyatakan salah satu anggota Pansel belakangan diketahui sebagai Tim Sukses (TS) dari Calon Gubernur Soekarwo-Gus Ipul alias KarSa Jember.

“Kami meminta bagaimana pertanggungjawaban DPRD dalam keputusannya memilih Pak Jayus, sebagai Pansel. Sebab, ternyata dia itu diindikasikan sebagai TS Tim KarSa Jember,” ujar Kustiono Musri.

Menurutnya, selama ini DPRD dinilai tidak jeli. Bahkan dia mencurigai ini sebagai bentuk pesanan. Karena bukan tidak mungkin anggota DPRD tidak tahu akan sepak terjang anggota Pansel tunjukan dari DPRD itu.

Sekadar diketahui, DPRD menunjuk 2 wakil nya duduk di Pansel antara lain : EA Zaenal Marzuki, SH, (Ketua IKADIN) dan Jayus (staf ahli DPRD dosen Unej). Sebelumnya kondisi ini dinilai LSM tidak netral. Tapi, ditanggapi dingin oleh Pansel dan terus melakukan kegiatannya. Belakangan LSM Formad mendapat informasi dan dilakukan penyelidikan bahwa salah satu anggota Pansel itu malah partisan sebagai anggota Tim Sukses Kar Sa.

“Kita minta bukti itu, di secretariat KPUD Jember. Kalau mereka ini benar – benar netral maka data itu harus kami dapatkan. Perkara tidak ada bukti materiil, tapi ini sebagai etika politik yang harus dijunjung. Ini telah jadi rahasia umum, siapa yang tidak tahu dia,” ujar Kustiono.

Ketika ditanya kenapa terlambat melakukan klarifikasi?. Kustiono mengaku tidak ada kata terlambat dalam hal ini. Sebab, penyelidikan itu tentu saja butuh waktu. Sedangkan kerja Pansel terus berjalan hingga memunculkan 20 besar nama calon anggota KPUD, menjadi 10 nama.

Diterima Wakil Ketua DPRD Jember Drs H Mahmud Sarjujono, LSM Picket Nol juga mengajukan keberatan terkait terpilihnya mantan anggota DPRD Drs Bambang Sunggono, SH, MH, periode 1999-2004 yang masuk di 10 besar calon anggota KPUD.
Kendati berkas 10 nama sudah dikirim ke KPU Propinsi, tapi keberatan terkait 10 orang calon anggota KPUD Jember itu terus menggelinding.

Melalui ketuanya Miftahul Rahman alias Memet, Picket Nol meminta bukti tertulis kepada DPRD Jember yang menjelaskan bahwa Bambang Sunggono, itu adalah mantan anggota DPRD dari PAN yang masa baktinya mulai 1999 – 2004. Sehingga jelas dalam UU No 22 itu, seharusnya tidak diikutkan dalam 10 besar.

“Ini juga bukti, bahwa Pansel ini tidak independent. Kita akan ajukan gugatan jika proses ini diteruskan,” ujar Memet.

Di tempat yang sama, H Mahmud Sardjujono, mengatakan bahwa DPRD sudah tidak punya kewenangan lagi terhadap Pansel. Kendati 2 nama anggota Pansel ditunjuk DPRD tapi setelah itu pengawasannya sudah langsung ke KPU Propinsi. Dan Pansel bertanggungjawab ke KPU Propinsi. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan