60 Ton Pupuk Bersubsidi Ditangkap Polisi


Jember -
Kurang lebih 10 ton pupuk diturunkan dari atas truk di jalan raya Rambipuji yang hendak melaju ke Banyuwangi, dan sisanya 50 ton di perkebunan “TANI RAKYAT” Banyuwangi disita dan diamankan Satuan Reskrim Polres Jember, karena diduga melanggar Undang – Undang Darurat Tindak Pidana Ekonomi serta melanggar ketentuan distribusi sesuai Permendag No 21 pasal 14 ayat 1, dan SK Gubernur No 41.

Hingga kini kasus penyitaan pupuk bersubsidi jenis ZA ini ditangani penyidik Reskrim Polres Jember untuk didalami. Karena hingga Jumat (29/11) sore belum bisa ditentukan siapa tersangka, dan pemilik pupuk bersubsidi itu sebenarnya.

Dari keterangan sementara yang dihimpun, menyebutkan bahwa Delivery Order (DO) atau nota surat jalan yang dikantongi sopir truk itu dikeluarkan PG Semboro. Ada beberapa nama pejabat PG Semboro yang ada di dalam surat itu. Untuk kepentingan penyidikan polisi belum bisa membuka siapa saja pejabat PG Semboro tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Holilur Rahman, Sik, SH, MH terlihat sangat hati - hati dalam memberikan keterangan persnya. Menurutnya, identitas para sopir, dan orang – orang suruhan yang mengirimkan pupuk bersubsidi dari Jember ke Banyuwangi itu belum bisa dibeberkan.

Kata dia, semua itu untuk alasan penyidikan. “Jangan terlalu, nanti kabur semua bukti kita,” ujar Kasat Holilur Rahman.

Untuk tujuan pengiriman pupuk bersubsidi itu adalah ke wilayah Perkebunan di Banyuwangi Selatan “Tani Rakyat”. Perkebunan Tani Rakyat ini disebut – sebut milik H Arum Sabil, Ketua APTRI.

Kasat Holiirurahman, juga menegaskan bahwa kasus itu sudah dalam taraf penyidikan. Siapa saja yang akan diminta keterangan, dia masih enggan membeberkannya. Ditanya dasarnya menangkap, Kasat masih berpedoman kepada Permendag No 21 di pasal 14 ayat 1. Di sana disebutkan aturan wilayah distribusi tidak boleh melewati daerah atau Kabupaten lain.

Aturan pengaturan itu seingatnya masih berlaku. Dan tentu saja, selain dasar Permendag juga didasari Undang – Undang Darurat Tindak Pidana Ekonomi, tahun 1981 yang selama ini diterapkan. Dari sekian lama, Reskrim telah mengamankan pupuk bersubsidi yang “diselundukan” dari Jember ke luar Jember. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan