Mantan Kades Karangpring Dilaporkan ke Polisi

Jember - Mantan Kades Karangpring, kecamatan Sukorambi, Moh Alwi dilaporkan ke Polsek setempat oleh warganya. 7 orang warga yang diwakili kuasa hukumnya, Abdul HAris Alfianto SH, mengaku telah ditipu oleh mantan kades tersebut.

Modus operandi dugaan penipuan tersebut menurut Alfianto yakni dengan menarik uang dari warga dan berjanji bakal segera menerbitkan akte jual beli dan sertifikat.

“Namun ternyata akte tanah dan sertifikat itu, tak kunjung selesai, sampai akhirnya pelaku sudah tidak menjadi kades lagi,” ungkapnya usai melapor di Mapolsek Sukorambi, Senin (24/11) siang.

Bahkan menurut Alfianto, 7 orang warga yang memberanikan diri melapor tersebut hanya sebagian kecil saja. Diduga masih banyak lagi warga yang menjadi korban penipuan ini.

Kerugian korban mencapai jutaan rupiah, dan masing-masing korban mengalami kerugian yang berbeda-beda. Karena pungutan yang dikenakan Alwi berbeda-beda tergantung luas tanah yang bakal disertifikatkan.

Terkait laporan ini, Kapolsek Sukorambi, AKP Herry Wahyono, menyatakan bakal melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat. Dan jika sudak terbukti kuat maka pelaku bakal dijerat dengan pasal 372 & 378 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan