LKM Diminta Bisa Lindungi Konsumen Media

Jember – Lembaga Konsumen Media (LKM), diminta bisa melindungi konsumen media khususnya nara sumber dan obyek berita. Hal ini ditegaskan pengamat budaya Unej, Ayu Sutarto, usai menjadi pembicara pada pertemuan LKM dengan Dinas Infokom Propinsi dan Jember di aula hotel Panorama, Rabu (26/11).

Ayu menegaskan pada era global saat ini kekuatan pers sudah berkembang pesat dan melebihi apa yang diharapkan masyarakat. “Baik secara pemberitaan maupun perkembangannya pers Indonesia sudah berkembang cepat dan pesat, jadi tidak jarang yang kebablasan,” ujarnya.

Untuk itu perlu adanya lembaga semacam LKm yang mampu melindungi konsumen media. Khususnya konsumen yang menjadi korban pemberitaan oleh penerbitan media tertentu yang tidak mengindahkan undang-undang pokok pers.

Sebagai misal media yang tidak bersedia memuat hak jawab dan cenderung menghakimi konsumennya (subyek berita).

Sementara itu perwakilan dari LKM, Icuk S, menegaskan bahwa konsumen atau masyarakat mempunyai kesempatan luas dan dilindungi undang-undang jika menjadi korban ketidakadilan perusahaan media.

“Karena kami tidak jarang menerima pengaduan dari narasumber yang hak jawabnya tidak dimuat oleh media tertentu,” ujarnya.

Sehingga masyarakat maupun warga mempunyai kesempatan melakukan class action atau gugatan di pengadilan jika terbukti media sudah keterlaluan.(RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan