Pimred Koran Mingguan Dilaporkan Menipu CPNS

Jember – Aksi penipuan dengan berbagai modus operandi makin marak terjadi. Termasuk dengan berkedok bisa memasukkan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Korban kali ini dialami, Abdul Hayyi (45) warga Dusun Karangsirih, Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari.

Niatnya ingin menjadi PNS berakhir di kepolisian. Uangnya Rp 10 juta malah digondol kabur pelaku yang berinsial IM (50) warga Kelurahan Mangli Kecamatan Kaliwates, salah seorang Pimred Tabloid Mingguan di Jember.

Korban menyerahkan uang total Rp 10 juta kepada IM secara bertahap. Pertama Rp 5 juta sekitar bulan 27 September 2007 bertempat di rumah pelaku.

”Saya sendiri yang menyerahkan uang itu ke IM, ” kata Hayyi.

Uang itu menurut pelaku untuk memperlancar proses PNS. Uang itu bukan untuk diri pelaku tapi untuk oknum Dispendik Jember.

Bahkan, korban saat menyerahkan uang kepada IM disertai kuitansi. Kuitansi pembayaran itu kini dijadikan bukti oleh korban untuk melapor ke polisi.

“Kami telah melaporkan kasus ini ke polisi. Kami juga telah mengantongi bukti laporan nomor K530/VIII/2008/Polres,” ujarnya.

Selanjutnya tahap kedua korban menyerahkan uang senilai Rp 5 juta tanggal 18 Nopember 2007 sehingga genap total Rp 10 juta.

Uang segitu menurut korban bisa masuk PNS berdasarkan janji IM. Dia akan ditempatkan sebagai PNS guru SMP 13-14 sebagai BP.

Tapi, sekian lama pelaku malah tidak menampakkan batang hidungnya. Saat didatangi dan ditanyakan ke rumah pelaku, bahkan bolak balik didatangi selalu mengelak. Hingga akhirnya korban minta uangnya dikembalikan saja.

Tapi, uang yang dijanjikan pelaku akan dikembalikan hingga kini belum diberikan. “Saya sudah capek nagih terus. Terus dijanjikan,” ujarnya.Daripada terus rugi dia memilih melaporkan kasus itu ke Mapolres Jember. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan