Warga KArangpring Kembali Datangi Polsek Sukorambi

Jember – Setelah 7 orang warga Karangpring, yang diwakili kuasa hukumnya, Abdul Haris Alfianto SH, kemarin, Senin (24/11) melaporkan mantan Kepala Desa (KAdes)-nya, Moh Alwi ke Polsek Sukorambi, hari ini Selasa (25/11) kembali ada sejumlah warga mendatangi Mapolsek Sukorambi.

Hasil pantauan di Mapolsek SUkorambi ada 4 warga lagi yang mendatangi MApolsek untuk kembali melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan mantan Kepala Desanya.

Salah satu warga, Bunasar, menyatakan bahwa dirinya juga turut menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Alwi. Bunasar yang berniat mensertifikatkan tanahnya hingga saat ini tak kunjung selesai.

Padahal uang administrasi yang dikenakan mantan KAdes Alwi, sepenuhnya sudah dibayar. “Masing-masing warga berbeda-beda mas, ada yang dipungut Rp. 700 ribu ada yang sampai Rp. 1 juta, rata-rata Rp. 1 juta,” ujarnya.

Warga yang melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada Polsek setempat mengaku tak habis piker dengan ulah Alwi. “Kalau belum selesai uang kami berarti dipakai untuk apa, seharusnya akta dan sertifikat kami sudah selesai, karena uangnya sudah dibayar lunas oleh warga,” imbuhnya.

Untuk itu, warga menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Karena diduga kuat semakin hari akan banyak warga yang berdatangan melaporkan kejadian yang menimpanya.

Kapolsek Sukorambi sendiri, AKP Herry Wahyono, menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan dan menindaklanjuti laporan warga tersebut. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan