Bermasalah, Tender PU Jalan Terus

Jember - Koalisi Masyarakat Peduli Konstruksi (KOMPEK), mencurigai ada dugaan korupsi dan kolusi pada system pelelangan di lingkungan Dinas PU Pemkab Jember, terutama dalam DAK APBD tahun 2008.

KOMPEK melalui ketuanya Andi Sungkono,menuding ada beberapa penyimpangan – penyimpangan yang dilakukan dan mengarah kepada kepentingan pribadi dan golongan sehingga bertentangan dengan Keppres No 80 Tahun 2003, pasal 5 huruf g (etika pengadaan).

Sejumlah dugaan penyimpangan dibuktikan dengan proses tender yang janggal dan tidak prosedural. “Yang jelas RKS itu tidak benar. Dan panitia tetap melaksanakan pembukaan penawaran yang jelas - jelas RKS nya tidak benar,” ujar Andik.

Menurutnya lagi, panitia dinilai melanggar Keppres No 80 tahun 2003 pasal 12, bahwa pengguna barang st, kesempatan untuk pengambilan dokumen kesempatan untuk mempelajari dokumen dan menyiapkan penawaran wajib mengalokasikan waktu yang cukup.

“Ini waktunya mepet cuma 3 hari. Jelas ini disengaja, dan ada unsur rekayasa terkait etika pengadaan pasal 5 huruf g,” imbuhnya.

Yang jelas mencolok adalah ada beberapa pasal di RKS yang pengertiannya menyimpang dari Keppres No 80 tahun 2003, di pasal 4 dokumen lelang tentang metode pengadaan dilaksanakan sesuai Keppres No 80 tahun 2003 dan Kepmen 339 /KPTS/ M/2003 padahal Kepmen itu sudah tidak berlaku lagi dan digantikan Permen 43 / PRT/ M/ 2007.

Dalam permen itu ruang lingkupnya untuk dana APBD pada khususnya dan pada umumnya juga bias digunakan dana APBD. Sedangkan dalam pasal 8.5 RKS dokumen lelang dalam evaluasi menggunakan system gugur. Dalam pasal 8.5.1 evaluasi penawaran dilakukan sesuai Kepmen 257/KPTS/M/2004 tentang standard an pedoman pengadaan jasa konstruksi mengenai pedoman evaluasi penawaran.

Panitia jelas kurang memahami aturan itu apa arti system gugur, dan apa arti isi Kepmen 257 / 2004 tersebut. Sesuai lampiran Bab 1 huruf b, evaluasi penawaran ada 3. Sistem gugur, urutan proses penilaian, system nilai merit point. Bila menggunakan nilai ambang batas lulus yang dinamakan passing grade juknisnya menggunakan Kepmen 257/2004, yang sudah diperbaharui permen 43 / PRT/ M/2007.

“Kesimpulannya surat kami tidak pernah ditanggapi. Dan kepmen 257 itu juknis dan system nilai. Tapi RKS menggunakan system gugur sehingga menurut kami cacat hukum,” ujar Andi. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan