Bukti Saham 8 miliar Raib, Bupati Diminta Tanggungjawab


Jember –
Tim Pemeriksa BPK RI wilayah Surabaya merekomendasikan kepada Bupati Jember, MZA Djalal untuk mempertanggungjawabkan dugaan raibnya sertifikat saham Bank Jatim senilai Rp. 8.173.000.000,00.

Rekomendasi ini muncul setelah ada pemeriksaan fisik atas keberadaan sertifikat saham Bank Jatim di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah pada tanggal 29 Mei 2008. Pada saat pemeriksaan tersebut diketahui terdapat surat kolektif saham Nomor 04.002 (mewakili saham seri A Nomor 444.145 sampai dengan nomor 452.317) dengan nilai nominal sebesar Rp8.173.000.000,00 tidak diketahui keberadaannya.

Pada saat pemeriksaan fisik sertifikat saham, pengelola surat berharga (Kepala Sub Bagian Verifikasi dan Pembukuan) tidak dapat menunjukkan keberadaan sertifikat saham dimaksud.

Padahal berdasarkan Neraca per tanggal 31 Desember 2007, diketahui bahwa investasi jangka panjang Pemerintah Kabupaten Jember pada PT Bank Jatim adalah sebesar Rp9.938.076.713,81.

Investasi kepada Bank Jatim tersebut berbentuk surat kolektif saham atas nama Pemerintah Kabupaten Jember, yang terdiri dari saham senilai Rp. 8.173.000.000,00 dan

1.750.000.000,00 atau total sejumlah Rp. 9.923.000.000,00.

Sementara itu pihak Bank Jatim menyatakan bahwa sertifikat tersebut sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jember. Tanda terima lembar saham diterima oleh Bupati Jember pada tanggal 5 Juni 2007.

Ada dua dugaan bahwa sertifikat asli saham belum bisa ditunjukkan karena adanya kesalahan penyimpanan atau sertifikat tersebut dijadikan jaminan/agunan, dijual kepada pemerintah daerah lain maupun penyalahgunaan lainnya.

Menanggapi masalah ini, baik Bupati Jember maupun Kepala Kantor Infokom Pemkab Jember, Drs. Agoes Slameto belum bersedia berkomentar. Agoes mengaku belum bias menjelaskan apa yang terjadi dan minta waktu untuk mempelajari dahulu pemasalahan tersebut. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan