Edarkan SS dan Ganja Disergap

Jember - Jajaran Reskoba Polres Jember berhasil membekuk tiga pengedar serbuk haram Sabu – Sabu (SS) dan pemakai ganja. Ketiganya adalah Nanang (26) warga Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, Roy alias Citul (25) warga Desa Rambipuji/Kecamatan Rambipuji dan Sigit (25) warga Dusun Semboro Kulon, Desa Semboro.

Informasi di lapangan, sebelum ditangkap mereka disanggong petugas beberapa hari. Saat jadwal yang ditentukan, tersangka Roy alias Citul berhasil diringkus di Terminal Tawang Alun terlebih dahulu. Saat ditangkap dari tangannya disita BB ganja dan SS 2 poket dan SS 0,3 gram.

Lalu kasusnya dikembangkan. Dari situ diperoleh nama Sigit, warga Semboro.

Langsung saja petugas mengejar Sigit, di rumahnya di Dusun Semboro Kulon Desa/Kecamatan Semboro. Dia berhasil diringkus. Barang bukti yang berhasil disita adalah BB 2 poket ganja seberat 1,7 gram.

Polisi tak puas sampai di situ. Petugas masih berusaha mencari bandarnya. Dari mulut keduanya dicokot nama Nanang warga Desa Sidomekar Kecamatan Semboro.

Tak selang berapa lama Nanang berhasi diringkus. Dari tangannya disita BB ganja kering 492 gram atau 0,5 Ons.

Kasat Narkoba Polres Jember AKP Edy Sudarto, SH,MH menjelaskan bahwa untuk menangkap ketiga pelaku, petugas harus bekerja ekstra keras.

Mereka dikenal licin dan sulit ditangkap berikut BB nya. Dari tangan pengedar bernama Roy alias Citul ditemukan 1 buah kondom di dompet tersangka.

Ketiga tersangka masih bungkam soal bandar narkoba nya. Polisi masih tetap mengembangkan kasusnya hingga ke Probolinggo dan Surabaya . Tersangka bakal dijerat dengan UU 22 Tahun 1997, tentang Narkotika., dan UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan