UMK Jember Lebihi SKB 4 Menteri

Jember – Upah Minimun Kabupaten (UMK) Jember naga-naganya bakal melebihi ketentuan dari SKB 4 Menteri. Akibatnya, hingga saat ini situasi dan kondisi Jember realtif aman dan bersih dari aksi unjuk rasa menolak SKB 4 Menteri.

Jika SKB 4 Menteri menghimbau untuk penetapan UMK tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional sebanyak 6,7 %, ternyata di Jember sendiri kenaikannya justru melebihi angka tersebut.

Saat ini UMK Jember mencapai Rp. 770 ribu, atau meningkat tajam sekitar 20% dari UMK sebelumnya. Menurut Kadisnaker Jember, HM Moh. Thamrin, penetapan UMK Jember yang melebihi SKB4 Menteri tersebut tidak ada maksud menetang kebijakan peerintah pusat.

“KArena waktu kami usul dengan satu angka (angka perusahaan dan pekerja) sebelum SKB4 Menteri dipublikasikan, jadi akhirnya kami tetap mengacu pada angka tersebut,” tuturnya.

Disnaker tidak berani merubah angka tersebut menjadi lebih rendah lagi, karena bias-bisa akan diprotes keras oleh para pekerja. “APalagi sebenarnya kalau dilihat dari Kebutuhan Hidup LAyak (KHL) Jember, seharusnya UMK mencapai Rp. 800 ribu,” imbuhnya.

Untuk itu, Thamrin menghimbau pada tenaga kerja yang ada di Jember untuk bersyukur bahwa penetapan UMK yang akan dating melebihi apa yang dihimbaukan pemerintah.

“Meski SK Gubernurnya belum resmi turun, tetapi bocorannya UMK Jember bakal ditetapkan sesuai dengan apa yang diusulkan dari Jember, yakni Rp. 770 ribu,” tuturnya. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan