Aniaya Istri, Guru SMPN 8 Terancam dibui

Jember – Gara- gara tak mau dicerai, seorang istri dari guru SMPN 8 Jember bernasib malang . Susiati (44) warga Jl Gajah Mada XXIV ini “klenger” setelah dihajar suaminya bernama Endri Laksamana (47) warga Jl Gajah Mada II No 10 Jember, yang sampai saat ini masih aktif menjadi guru SMPN 8, pada 29 September lalu.

Akibatnya perempuan berambut lurus berperawakan mungil ini dirawat di Rumah Sakit dr Soebandi selama 5 hari. Dia mengalami patah tulang di telapak kakinya, dan putus engsel lengan kanannya hingga tak bisa digerakkan.

Kini, Endri, guru SMPN 8 Jember ini terancam dipidana dengan jeratan UU No 23 tahun 2001 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dan perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun kurungan.

Kasusnya, Senin (13/10) dilaporkan ke unit Ruang Penyidikan Khusus (RPK) Reskrim Polres Jember didampingi Lembaga P 3 A Jember.

Menurut Susiati kejadian naas yang menimpanya berawal pada waktu itu selepas buka puasa tiba – tiba mendapat dampratan suaminya. Dia yang kebetulan tidak puasa itu berusaha meredam emosi suaminya. Tapi, malah menjadi – jadi.

Suaminya, memang selama ini meminta cerai beberapa kali. Tapi tidak dia kabulkan. Susiati mengaku masih cinta kepada suaminya karena sayang dan sudah tua kenapa harus cerai. Tapi, suaminya terus meminta, dan marah – marah. Puncaknya, tanggal 29 September 2008 lalu.

Selepas buka bersama itu, tas berisi barang- barang milik suaminya yang hendak digunakan untuk minggat meninggalkan dirinya itu dia sembunyikan. Karena ditanya tidak mengaku dimana disimpan, dia malah dihajar.

Suaminya bahkan sempat hendak membakar seluruh isi rumah dengan minyak tanah. “Almari sudah diguyur minyak tanah, dan mau dibakar,” ujarnya.

Dia saat itu sudah tidak sadar. Seingat dia sebelum terkapar dirinya dipukul di bagian kepalanya. Lalu ditendang. Diinjak – injak, dan setelah terbangun dia sudah berada di rumah sakit. Alasan keamanan saat itu selepas dirawat selama 5 hari dia diambil untuk dirawat di rumah orangtuanya.

Berdasarkan hasil ronxten yang didapat dari RSUD dr Soebandi, Susiati, menderita patah tulang di tulang pangkal telapak kaki, dan belikat bahu sebelah kanan. Sambil menunjukkan hasil foto ronxten, korban menceritakan itu kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolres Jember.

Kapolres Jember AKBP Drs Ibnu Isticha, melalui Kasatreskrim Polres Jember AKP Holilur Rahman, SH, MH, membenarkan laporan itu. Dirinya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi. “Kalau ada unsur pidananya akan kita proses tegas,” ujar Kasat singkat. (RI-1)

Tidak ada komentar:

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan